Pemkot Bandung Komitmen Aman Aset Kebun Binatang
- 28 November 2024 | 11:37:00 WIB
KASUS dugaan penyalahgunaan lahan Kebun Binatang Bandung yang merupakan Barang Milik Daerah (BMD) kini memasuki babak baru.
KASUS dugaan penyalahgunaan lahan Kebun Binatang Bandung yang merupakan Barang Milik Daerah (BMD) kini memasuki babak baru.
RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.
JuaraNews, Cimahi - Satria Putra Sagara (29) nekat menusuk seorang warga dengan pisau lantaran tidak kasih uang. Aksi penusukan itu terjadi di Kampung Bangkok, RT 01/09, Desa Padaasih, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Sementara korban penusukan diketahui bernama Sandy Septian (26) saat ini mengalami luka parah di bagian pinggang sebelah kanan.
"Pelaku ini memakan korban, minta uang, tapi tidak dikasih. Dia lalu emosi dan marah, sehingga menusuk korban dengan pisau yang sudah dibawanya," kata Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Rizka Fadhila di Mapolres Cimahi, Sabtu (23/7/2022).
Rizka menyebutkan, aksi pemalakan itu terjadi pada 25 Juni 2022 lalu. Saat itu korban atas nama Sandy Septian (26) sedang berada di lokasi kejadian. Pelaku yang butuh uang lalu memakan korban, namun ternyata korban tidak memberinya uang.
Hal itu yang memicu ketersinggunga pelaku hingga marah kepada korban. Tanpa basa-basi pelaku lalu menusukkan pisau yang sudah dibawanya kepada tubuh korban. Akibat tidak sempat menghindar pinggang bagian kanan korban kena tusukan pisau.
"Pelaku saat kejadian juga sedang dalam pengaruh minuman keras. Sehingga nekat menusukan pisaunya ke korban, setelah sebelumnya memukul korban dengan helm," terangnya.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka tusuk pada bagian tubuhnya hingga harus mendapat perawatan di rumah sakit karena lukanya cukup parah. Antara korban dan pelaku juga tidak saling kenal, jadi mereka kebetulan bertemu di lokasi.
"Pelaku kini sudah diamankan, dia terindikasi membawa pisau dari rumah sehingga sudah merencanakan tindak kejahatannya. Dia akan dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP, ancaman hukuman 5 tahun penjara," sebutnya. (*)
bas
0 KomentarPILKADA Kota Cimahi tahun 2024 masih beberapa bulan lagi. Persaingan antar Bakal Calon sudah mulai nampak terlihat. Selengkapnya..
SAMBUNGAN rumah pelanggan Perumda Air Minum Tirta Raharja sebagai penyelenggara Sistem Penyediaan Air Minum di Kabupaten Bandung dan Kota Cimahi Selengkapnya..
FWP Jawa Barat melaksanakan kunjungan kerja ke Cabang Dinas Pendidikan (Cadisdik) Pendidikan Wilayah VII Dinas Pendidikan Jawa Barat, Jalan Baros, Selengkapnya..
AKSI penusukan itu terjadi di Kampung Bangkok, RT 1/9, Desa Padaasih, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Selengkapnya..
REALISASI Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cimahi masih terbilang Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
LAYANAN Mobil SIM Keliling Online hadir di sejumlah tempat di wilayah Kota Bandung Raya. Berikut ini jadwal dan lokasinya:
ACHYADI sosok bapak pemilik sepeda tua yang juga melukis tokoh tokoh sejarah pejuang kemerdekaan Indonesia.
KPID Jawa Barat bersama seluruh Lembaga penyiaran di Jawa Barat untuk menggempur konten konten negative yang bertebaran di media berbasis internet.
KETUA Relawan Bandung Kudu HD Jimmy Purnama yakin Haru Suandharu dan Dani Wirianata atau Pasangan HD akan memenangkan Pilkada 2024