free hit counter code Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


  • Ini Susunan Pemain Port FC vs Persib Bandung
    Ini Susunan Pemain Port FC vs Persib Bandung
    • 28 November 2024 | 20:00:00 WIB

    LAGA seru nan menentukan bakal tersaji di Pathum Thani Stadium, Kamis (28/11/2024) mulai pukul 21.00 WIB, saat Port FC menjamu Persib Bandung.

Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati
    (net) Irjen Pol Ferdy Sambo seusai menjalani pemeriksaan di Mako Brimob, Kelapa Dua Depok.

    Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati

    • Selasa, 9 Agustus 2022 | 20:43:00 WIB
    • 0 Komentar

    JuaraNews, Jakarta - Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau J.


    Irjen FS disangkakan dengan Pasal 340, subsider Pasal 337 jo Pasal 55 dan 56 KUHPidana, dengan ancaman hukuman mati. FS diduga menjadi otak pembunuhan Brigadir J, dengan memerintahkan Bharada Ricard Eliezer atau RE atau E untuk melakukan penembakan.


    Selain itu, FS diduga telah menskenariokan kejadian penembakan tersebut seolah-olah merupakan peristiwa tembak-menembak antara Bharada E dengan Brigadir J.

     

    Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, penetapan FS sebagai tersangka dilakukan setelah tim khusus gelar perkara pada Selasa (9/8/2022). Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan 3 tersangka, yakni Bharada RE, Brigadir Rizky Rizal (RR), dan KM yang merupakan sopir istri Ferdy Sambo.

     
    Dalam peristiwa tersebut, tandas Listyo, tidak ditemukan fakta peristawa tembak-menembak seperti yang di laporan awal.


    "Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah penembaka yang mengakibatkan kematian J oleh E atas perintah FS, untuk membuat seolah-olah tembak-menembak. FS menembakan senjata J ke dinding agar terkesan terjadi tembak menembak. Untuk apakah FS ikut serta dalam penembakan, masih dalam pendalaman," ungkap Listyo.


    Soal motif yang memicu terjadinya penembakan, Kapolri menegaskan, saat ini masih dalam pendalam oleh timsus termasuk dengan memeriksa para saksi, termasuk pemeriksaan terhadap istri FS, Putri Candrawati.


    Listyo menambahkan, dalam penanganan kasus tersebut, telah terjadi tindakan tidak profesioanl yang dilakukan personel Polri. Di antaranyai penghilangan barang bukti, seperti hilangnya CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) di rumah dinas Kadiv Propam di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.


    Untuk itu, sambung Kapolri, timsus telah memeriksa 56 personel Polri yang terlibat dalam peristiwa penembakan Brigadir J. Empat personel telah dinonaktifkan dari jabatannya, dan 11 orang dilakukan penempatan khusus di Mako Brimob, Kelapa Dua Depok.


    "Dilakukan penempatan khusus di Mako Brimob, 1 bintang dua, 2 bintang satu, 2 Kombes, 3 AKBP,  2 Kompol, dan 1 AKP, " jelas Kapolri.


    Pada kesempatan sama, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Ardianto menjelaskan, penyidik yang bekerja melakukan penyelidikan sejak 18 Juli lalu, telah memeriksa 47 saksi, hingga akhirnya menetapkan 4 tersangka dalam kasus penembakan Brigadi J tersebut.


    "Keempat tersangka yakni Bharada RE, Bripka RR, KM, dan Irjen Pol FC. Dengan peran masing-masing, RE melakukan penembakan terhadap Brigadir J. RR turut membantu dan menyaksikan penembakan, KM turu membantu dan menyaksikan penembakan. FS menyuruh penembakan dna membuat skenario seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak," papar Komjen Agus.

    Soal pasal yang disangkakan, jelas Agus, yakni Pasal 340, 338, 55 dan 56 KUHP.  "Pasal 340 subsider Pasal 338 jocto Pasal 55 dan 56. Ancaman hukumannya, yakni hukuman mait, penjara seurmur hidup, atau penjara selama-lama 20 tahun,"  kata Agus.

    Sedangkan Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Marwoto yang juga Ketua Timsus, menjelaskan, dari 56 personel Polri yang diperiksa secara khsusu, 31 di antaranya diduga telah melanggar kode etik.

    "Dari 31 personel tersebut, 2 merupakan anggota Bareskrim, 21 dari Propam, dan 7 Polda Metro. Sebelas personel dilakukan penempatan khusus, 3 di antaranya 3 Pati (perwira tinggi) ditempatkan di Mako Brimob," kata Komjen Agung.

    Untuk selanjutnya, kata Agung, akan dilakukan pendalaman dalam pelanggaran kode etik yang dilakukan 31 personel Polri tersebut. "Kalo terbukti ada unsur pidana maka akan dilanjutkan ke proses hukum. Kalau tidak ada unsur pidana, maka akan dilakukan sidang kode etik," jelas Agung.


    Soal Bharada E, jelas Agung, anggota Brimob tersebut bersedia justice collaborator untuk mengungkap kasus ini. "Bharada E menulis sendiri pernyataannya dengan cap jempol dan tanda tangan bahwa dia yang menembak J," jelas Agung. (*)

    jn

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Bey Machmudin Lantik Pj Wali Kota Tasikmalaya
    KPU Jabar Pastikan tak Ada Pemungutan Suara Ulang
    6 Petugas TPS Meninggal di Pilkada Serentak Jabar
    2 Faktor Ini Kunci Dedi-Erwan Unggul di Pilgub
    Kesbangpol Belum Terima Aduan Adanya Kisruh

    Editorial



      sponsored links