Bey Machmudin Lantik Pj Wali Kota Tasikmalaya
- 28 November 2024 | 19:35:00 WIB
BEY Machmudin melantik Asep Sukmama sebagai Pj Wali Kota Tasikmalaya di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Kamis (28/11/2024).
BEY Machmudin melantik Asep Sukmama sebagai Pj Wali Kota Tasikmalaya di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Kamis (28/11/2024).
JABAR meraih penghargaan Wahana Tata Nugraha (WTN) Wiratama 2024 sebagai pemda provinsi terbaik dalam partisipasi pengelolaan sistem transportasi publik.
RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.
JuaraNews, Jakarta – Putri Candrawathi dinilai turut serta dalam kasus pembunuhan Brigadir J di Rumah Dinas Mantan Kadivpropam Polri, Ferdy Sambo Duren Tiga pada 8 Juli 2022 lalu. Atas perbuatannya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara pada istri Ferdy Sambo itu. Vonis tersebut lebih berat dibanding dengan tuntutan jaksa, yang hanya meminta hakim untuk memberikan hukuman selama 8 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ujar ketua majelis hakim, Wahyu Imam Santoso saat membacakan amar putusannya di PN Jaksel pada Senin (13/02/2023).
Hakim PN Jaksel menambahkan, menetapkan lamananya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang seluruhnya dijatuhkan, menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan dan membebankan biaya perkara sebesar 5 ribu rupiah.
Selain itu, hakim memaparkan sejumlah hal yang dianggap memberatkan terdakwa. Putri dianggap tidak berterus terang dalam memberikan keterangan bahkan dirinya selalu memposisikan diri sebagai korban. Hal ini dianggap sebagai tindakan yang menyulitkan persidangan. Ia juga dianggap telah mencoreng nama baik institusi Bhayangkari.
Adapun mengenai tuduhan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi yang dilakukan Brigadir J sebagaimana digadang-gadang oleh kubu terdakwa, hakim menilai tidak masuk akan dan tidak didukung oleh bukti yang valid.
“Jika mencermati kejadian pada 7 (juli 2022), tidak ada bukti pendukung yang valid adanya pelecehan seksual atau kekerasan atau lebih dari itu,” ungkap hakim saat memaparkan fakta-fakta hukum dalam persidangan terkait kasus pembunuhan Brigadir J itu.
Menurut hakim, motif yang lebih tepat adalah adanya perbuatan Yoshua (korban) yang menyakiti hati terdakwa Putri Candrawathi.
“Dugaan pelecehan seksual tidak dapat dibuktikan menurut hukum sehingga motif yang lebih tepat yakni adanya perbuatan atau sikap korban Yoshua dimana sikap tersebut menimbulkan perasaan sakit hati yang begitu mendalam pada Putri Candrawathi,” papar hakim.
Selain itu, hakim juga mengatakan bahwa tidak ditemukan fakta yang mendukung peristiwa pelecehan seksual tersebut.
“Tidak ada fakta yang mendukung Putri Candrawathi mengalami gangguan stress pascatraumatik, stress disorder, akibat pelecehan seksual atau pemerkosaan,” jelasnya.(*)
Aep
0 KomentarBEY Machmudin melantik Asep Sukmama sebagai Pj Wali Kota Tasikmalaya di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Kamis (28/11/2024). Selengkapnya..
KETUA KPU Jabar, Ummi Wahyuni memastikan tidak ada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 27 Kabupaten/Kota di Jawa Selengkapnya..
SEBANYAK 6 petugas TPS di Jawa Barat meninggal dunia saat bertugas pada pemungutan suara pilkada serentak 2024, Rabu Selengkapnya..
PENGAMAT memaparkan kunci kemenangan paslon nomor 4, Dedi Mulyadi - Erwan Setiawan di Pilgub Jabar berdasarkan quick Selengkapnya..
BAKESBANGPOL Jawa Barat belum mendapatkan laporan adanya kisruh terkait jalannya pemungutan suara pilkada serentak Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
JUBIR pasangan Ridho, Ahmad Faisyal menekankan pentingnya seluruh elemen pendukung untuk menjaga dan mengawal suara TPS hingga proses rekapitulasi resmi.
KETUA DPP PSI Furqan AMC mengapresiasi sekaligus mendukung Wapres yang meminta Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah untuk menghapus sistem zonasi dalam PPDB