free hit counter code Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana, Ferdy Sambo Ajukan Keberatan - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


  • Ini Susunan Pemain Port FC vs Persib Bandung
    Ini Susunan Pemain Port FC vs Persib Bandung
    • 28 November 2024 | 20:00:00 WIB

    LAGA seru nan menentukan bakal tersaji di Pathum Thani Stadium, Kamis (28/11/2024) mulai pukul 21.00 WIB, saat Port FC menjamu Persib Bandung.

Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana, Ferdy Sambo Ajukan Keberatan
    (Foto ist) Sidang perdana Ferdy Sambo di PN Jaksel

    Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana, Ferdy Sambo Ajukan Keberatan

    • Senin, 17 Oktober 2022 | 16:07:00 WIB
    • 0 Komentar

    Jakarta, Juaranews – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan Ferdy Sambo telah melakukan pembunuhan berencana dalam kasus tewasnya Brigadir Yoshua Hutabarat. Dalam sidang perdana Ferdy Sambo itu, JPU menjelaskan bahwa Ferdy bersama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf telah melakukan kerjasama dalam pembunuhan berencana itu.

    "Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," urai Jaksa penuntut umum saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam siaran virtual, Senin (17/10/2022).

    Ferdy Sambo Perintahkan Penembakan
    Dalam surat dakwaannya, JPU menyebutkan jika Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak.

    "Ferdy Sambo langsung mengatakan kepada Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat dengan perkataan 'jongkok kamu!!', lalu Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat sambil mengangkat kedua tangannya menghadap ke depan sejajar dengan dada sempat mundur sedikit sebagai tanda penyerahan diri," papar jaksa penuntut saat menbacakan dakwaannya.

    Selanjutnya Terdakwa Ferdy Sambo berteriak dengan suara keras kepada Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan mengatakan 'Woy,,,! Kau tembak,,,! Kau tembak cepaaat!! Cepat woy kau tembak!!!'," ungkap jaksa.

    Setelah Bharada Richard Eliezer menembak Yosua, Ferdy Sambo langsung menghampiri Yosua yang sudah tergeletak, namun masih bergerak kesakitan. Kemudian, Sambo menembak kepala Yosua hingga Yosua meninggal dunia.

    "Terdakwa Ferdy Sambo menghampiri Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat yang tergeletak di dekat tangga depan kamar mandi dalam keadaan tertelungkup masih bergerak-gerak kesakitan, lalu untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi Terdakwa Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak 1 (satu) kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat hingga korban meninggal dunia," kata jaksa.

    Ricky Rizal dan Kuat Marup Dapat Uang plus iPhone
    Selain itu, jaksa juga menyebut jika Ferdy Sambo telah memberikan sejumlah uang ke Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Uang yang diberikan usai penembakan brigadier Yosua itu masing-masing senilai Rp 500 juta. Selain uang, keduanya juga mendapatkan iPhone 13 Pro Max.

    Pemberian uang itu dilakukan pada 10 Juli 2022. Penyerahan uang dilakukan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di ruang kerja rumah Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan.

    "Terdakwa Ferdy Sambo memanggil saksi Ricky Rizal Wibowo, saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dan saksi Kuat Ma'ruf untuk naik ke lantai 2, kemudian secara bersamaan saksi Richard, Ricky dan Kuat naik ke lantai 2 untuk menemui terdakwa Ferdy Sambo yang saat itu sedang bersama saksi Putri Candrawathi," tutur jaksa.

    Saat itu menurut jaksa, Ferdy Sambo yang disertai istrinya menyerahkan amplop putih yang berisi uang dalam bentuk dollar kepada Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

    "Terdakwa Ferdy Sambo memberikan amplop warna putih yang berisikan mata uang asing (dollar) kepada saksi Ricky Rizal Wibowo dan saksi Kuat Ma'ruf dengan nilainya masing-masing setara dengan Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)," beber jaksa.

    Pemberian uang itu dikatakan jaksa diserahkan Ferdy Sambo merupakan hadiah untuk keduanya sebagai tanda telah membantu Sambo membunuh Yosua.

    "Saksi menyadari sepenuhnya dan tidak sedikit pun menolak pemberian uang yang dijanjikan oleh terdakwa Ferdy Sambo bersama saksi Putri Candrawathi tersebut, yang merupakan tanda terima kasih atau hadiah karena saksi telah turut terlibat merampas nyawa korban Nopriansyah Yosua Hutabarat," jelas jaksa.

    Akan Ajukan Keberatan
    Atas dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum, Ferdy Sambo mengajukan keberatan.

    "Iya nanti kita akan ajukan eksepsi. Jadi catatan setelah dibacakan dakwaan oleh JPU untuk terdakwa Ferdy Sambo, dalam dakwaan tersebut kami menemukan persoalan yang mendasar dalam dakwaan kami," ujar kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

    Arman menilai, konstruksi dakwaan yang disusun tidak cermat dan lengkap. Mengacu pada Pasal 143 ayat 3 KUHAP, seharusnya dakwaan yang diberikan kepada Ferdy Sambo batal. Arman juga menambahkan, dalam dakwaan yang dibacakan, pihaknya menemukan beberapa fakta yang hilang terkait konstruksi peristiwa di rumah dinas Ferdy Sambo, di Duren Tiga. Ia menjelaskan dakwaan yang hanya berdasarkan keterangan satu orang saksi, yakni Richard Eliezer atau Bharada E.

    "Hilangnya fakta-fakta ini berpotensi hilangnya rasa keadilan bagi seluruh terdakwa yang saat ini berproses secara hukum. Kami juga menyoroti tuduhan serius kepada Ferdy Sambo yang hanya didukung oleh satu keterangan saksi. Jadi satu keterangan saksi saja, jadi yang kita lihat hanya keterangan saksi Bharada E," ujarnya.

    Begitu juga dengan kuasa hukum Rasamala Aritonang. Pencara yang juga tim kuasa Hukum Ferdy Sambo ini memaparkan keberatan terhadap dakwaan. Rasamala menilai, Ferdy Sambo tidak pernah menembak Yosua.

    "JPU karena mendalilkan menyampaikan fakta itu harus membuktikan, bebannya ada di penuntut umum. Sebaliknya, kami dengan apa yg kami sampaikan bahwa Pak Ferdy Sambo tak pernah melakukan penembakan langsung. Tetapi itu dilakukan oleh Richard nah itu nanti akan kami sajikan faktanya sesuai yang kami terima," kata Rasamala.

    Aep

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Bey Machmudin Lantik Pj Wali Kota Tasikmalaya
    KPU Jabar Pastikan tak Ada Pemungutan Suara Ulang
    6 Petugas TPS Meninggal di Pilkada Serentak Jabar
    2 Faktor Ini Kunci Dedi-Erwan Unggul di Pilgub
    Kesbangpol Belum Terima Aduan Adanya Kisruh

    Editorial



      sponsored links