free hit counter code Dalami Kasus Gagal Ginjal Akut, Polri Kumpulkan Sampel dari Korban dan Obat Pemicu - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Dalami Kasus Gagal Ginjal Akut, Polri Kumpulkan Sampel dari Korban dan Obat Pemicu
    (script health) ilustrasi

    Dalami Kasus Gagal Ginjal Akut, Polri Kumpulkan Sampel dari Korban dan Obat Pemicu

    • Senin, 31 Oktober 2022 | 22:35:00 WIB
    • 0 Komentar

    JuaraNews, Jakarta – Kasus gagal ginjal akut yang belakangan marak, kini tengah ditangani oleh Polri. Untuk menentukan proses hukum dari peristiwa ini, Tim gabungan Bareskrim Polri mengumpulkan sampel dari para korban. Sampel yang diambil dari para korban dari beberapa provinsi itu yakni urine dan darah.


    Menurut Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, Polri masih melakukan uji laboratorium dari sample yang diambil dari beberapa provinsi itu. Hingga saat ini, proses itu masih dalam tahap penyelidikan.


    "Masih melakukan uji laboratorium dari beberapa provinsi yang saat ini mengakibatkan korban meninggal dunia dan masih dalam proses perawatan. Jadi dikumpulkan dulu," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, Jakarta, Senin (31/10/2022).


    Lebih lanjut Dedi mengungkapkan, sampel yang dikumpulkan itu akan diuji di Laboratorium Forensik dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).


    "Hasil ujinya tentunya nanti juga akan disampaikan ke penyidik untuk meningkatkan status penyelidikan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Ini semua masih berproses," jelasnya.


    Selain sampel dari korban, Polri pun mengumpulkan sampel obat-obatan yang dikonsumsi oleh korban. Selain itu, lanjut dia, polisi juga mengambil sampel dari obat-obatan yang dikonsumsi korban. Hal ini dilakukan karena sampel tersebut harus memasuki tahapan uji di laboratorium.


    “Sampel obat yang diminum itu juga sendiri harus di uji lab semuanya," tegas Dedi.


    Mengenai dugaan sumber munculnya peristiwa itu, Polri juga akan mengusut perusahaan farmasi yang diduga terkait kasus gagal ginjal akut ini. Hal tersebut diungkap oleh Dir Tipiter Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto.


    "Ada 3 ya sebetulnya ada 3 yah sementara ini ada 3 kan kita mendasari dari obat-obatan produk yang memproduksi itu siapa," kata Pipit di Jakarta, Senin (31/10/2022).


    Menurut Pipit, pengusutan pada ketiga perusahaan farmasi itu merupakan rekomendasi dari BPOM. Sebelumnya, BPOM mengumumkan dua perusahaan farmasi yang menyalahi standar dan persyaratan keamanan, khasiat dan mutu. Perusahaan itu adalah PT Yarindo Farmatama yang berlokasi di Cikande, Serang, Banten dan PT Universal Pharmaceutical Industries di Tanjung Mulia, Medan, Sumatra Utara.


    Rekomendasi itu dikarenakan BPOM menemukan adanya indikasi pidana dari kedua perusahaan farmasi tersebut. Dalam penelusurannya, BPOM menemukan penggunaan Propilen Glikol yang mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) secara berlebihan oleh perusahaan yang bersangkutan.


    "Pemeriksaan beberapa sumber, didapati adanya bahan baku propilen glikol yang melebihi ambang batas," ucap Kepala BPOM Penny K Lukito, dalam konferensi pers, Senin (31/10/2022).


    Mengenai satu perusahaan lainnya, Dir Tipiter Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto mengemukakan bahwa Polri akan merilisnya nanti.


    "Iya satu tambahan. Nanti kepolisian yang akan merilis itu ya, tambahannya kan, kita harus dalami juga. Sedang dalami dulu mohon sabar ya, pasti dapat nih, nanti kita transparan," jelas Pipit.(*)

    Aep

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    6 Petugas TPS Meninggal di Pilkada Serentak Jabar
    2 Faktor Ini Kunci Dedi-Erwan Unggul di Pilgub
    Kesbangpol Belum Terima Aduan Adanya Kisruh
    Partai Buruh Buktikan Raih Suara Paslon Pilkada
    Pasangan Ridho Sebut Kemenangan tak Bisa Dibegal

    Editorial



      sponsored links