free hit counter code UMK Jabar 2023 Ditetapkan, Rata-rata Tiap Kabupaten/Kota Naik 7,09 Persen - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


  • Ini Susunan Pemain Port FC vs Persib Bandung
    Ini Susunan Pemain Port FC vs Persib Bandung
    • 28 November 2024 | 20:00:00 WIB

    LAGA seru nan menentukan bakal tersaji di Pathum Thani Stadium, Kamis (28/11/2024) mulai pukul 21.00 WIB, saat Port FC menjamu Persib Bandung.

Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    UMK Jabar 2023 Ditetapkan, Rata-rata Tiap Kabupaten/Kota Naik 7,09 Persen
    (istimewa) Pemprov Jabar telah menetapkan kenaikan UMK Provinsi Jawa Barat Tahun 2023, Rata-rata UMK setiap kabupaten kota naik sebesar 7 persen

    UMK Jabar 2023 Ditetapkan, Rata-rata Tiap Kabupaten/Kota Naik 7,09 Persen

    • Kamis, 8 Desember 2022 | 10:00:00 WIB
    • 0 Komentar

    JuaraNews, Bandung - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah menetapkan upah minimum kabupaten/kota yang diusulkan bupati/wali kota. Penetapan UMK 2023 itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang Penetapan UMK 2023.


    "Keputusan ini menurut Pak Gubernur sudah berdasarkan berbagai pertimbangan," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar Taufik Rahmat Garsadi pada pengumuman penetapan UMK 2023 kabupaten/kota di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (7/12/2022) malam.


    Menurut Taufik, Gubernur telah menetapkan UMK 2023 kabupaten/kota sesuai peraturan berlaku, aspirasi bebagai pihak, dan pandangan dari para pakar dan akademisi.


    Dari pengumuman tersebut, diketahui upah minimum kabupaten/kota 2023 di Jabar rata-rata naik 7,09 persen.


    Taufik menjelaskan bahwa UMK 2023 wajib dibayarkan pengusaha 1 Januari 2023, berlaku untuk pekerja yang telah bekerja kurang dari 1 tahun.


    "Sementara untuk yang bekerja lebih dari satu tahun, pengusaha menyusun dan memberlakukan struktur dan skala upah dalam menentukan besaran nilai upah yang dibayarkan," tegasnya.


    Pengusaha juga dilarang membayar upah di bawah UMK, dan bagi pengusaha yang telah membayar upah melebihi dari UMK 2023, dilarang mengurangi atau menurunkan upah.


    Adapun UMK Jabar 2023 setiap kabupaten/kota adalah sebagai berikut:

    1. Kota Bekasi Rp5.158.248,20
    2. Kab. Karawang Rp5.176.179,07
    3. Kab. Bekasi Rp5.137.575, 44
    4. Kab. Purwakarta Rp4.464.675,02
    5. Kab. Subang Rp3.273.810,60
    6. Kota Depok Rp4.694.493,70
    7. Kota Bogor Rp4.639.429,39
    8. Kab. Bogor Rp4.520.212,25
    9. Kab. Sukabumi Rp3.351.883,19
    10. Kab. Cianjur Rp2.893.229,10
    11. Kota Sukabumi Rp2.747.774,86
    12. Kota Bandung Rp4.048.462,69
    13. Kota Cimahi Rp3.514.093,25
    14. Kab. Bandung Barat Rp3.480.795,40
    15. Kab. Sumedang Rp3.471.134,10
    16. Kab. Bandung Rp3.492.465,99
    17. Kab. Indramayu Rp2.541.996,72
    18. Kota Cirebon Rp2.456.516,60
    19. Kab. Cirebon Rp2.430.780,83
    20. Kab. Majalengka Rp2.180.602,90
    21. Kab. Kuningan Rp2.010.734,30
    22. Kota Tasikmalaya Rp2.533.341,02
    23. Kab. Tasikmalaya Rp2.499.954,13
    24. Kab. Garut Rp2.117.318,31
    25. Kab. Ciamis Rp2.021.657, 42
    26. Kab. Pangandaran Rp2.018.389,00
    27. Kota Banjar Rp1.998.119 05

    Aep

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Bey Machmudin Lantik Pj Wali Kota Tasikmalaya
    KPU Jabar Pastikan tak Ada Pemungutan Suara Ulang
    6 Petugas TPS Meninggal di Pilkada Serentak Jabar
    2 Faktor Ini Kunci Dedi-Erwan Unggul di Pilgub
    Kesbangpol Belum Terima Aduan Adanya Kisruh

    Editorial



      sponsored links