Saeful Bachri:Anak Adalah Amanah, Perlu Dilindungi
- 1 Desember 2024 | 09:32:00 WIB
SAEFUL Bachri melaksanakan Sosialisasi Perda no 3 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
SAEFUL Bachri melaksanakan Sosialisasi Perda no 3 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
JABAR meraih penghargaan Wahana Tata Nugraha (WTN) Wiratama 2024 sebagai pemda provinsi terbaik dalam partisipasi pengelolaan sistem transportasi publik.
RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.
JuaraNews, Bandung - Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) batal diterapkan secara menyeluruh. Kurikulum yang dirancang agar para siswa dapat mendalami minatnya masing-masing itu dianggap masih harus dikaji efektivitasnya dari penerapannya. Oleh karena itu, pemerintah dan DPR bersepakat untuk tidak mewajibkan penerapan kurikulum ini pada masing-masing sekolah.
Kesepakatan antara pemerintah dan DPR tersebut diungkapkan oleh Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda. Menurutnya, kurikulum yang mulai diterapkan di beberapa sekolah sejak 2021 silam itu belum dapat dievaluasi.
“Apakah kurikulum baru memberi ruang yang lebih kepada guru? Apakah memberikan pembelajaran yang fokus kepada siswa sesuai minat dan bakatnya? Apakah bisa memberi ruang yang reflektif dan evaluatif? Apakah berdampak lebih baik? Semuanya belum bisa kami evaluasi," kata Huda di dalam keterangan persnya, Sabtu (24/12/2022).
Lebih lanjut, ia mengungkapkan, saat ini sekolah diberikan pilihan apakah masih menggunakan kurikulum 2013 atau akan menerapkan kurikulum merdeka. Hal itu disesuaikan dengan kesiapan sekolah.
"Karena evaluasi membutuhkan kurun waktu lama. Saya membayangkan, outputnya baru akan bisa dilihat selama dua sampai tiga tahun ke depan,” sambung Politisi Fraksi PKB ini.
Diketahui, kesimpulan untuk tidak mewajibkan sekolah menerapkan menerapkan Kurikulum Merdeka tersebut didapat setelah adanya perdebatan panjang antara DPR RI dan pemerintah seputar implementasi Kurikulum Merdeka. Awalnya pemerintah membuat opsi agar sekolah wajib menerapkan kurikulum merdeka, menggantikan kurikulum 2013.
“Namun, setelah diskusi panjang, kami memang masih menghitung dan mempertimbangkan banyak aspek soal kewajiban penerapan Kurikulum Merdeka. Karena itu, sifatnya (penerapan kurikulum merdeka) tidak wajib. Sifatnya opsional. Bagi sekolah yang masih menerapkan Kurikulum 2013, disilakan. Bagi yang mau mengadaptasi Kurikulum Merdeka disilakan,” pungkas Huda.(*)
Aep
0 KomentarALUMNI Cipayung Plus menyerukan pentingnya integritas dan transparansi dalam pelaksanaan Pilkada Selengkapnya..
PEMUNGUTAN suara Pilkada serentak 2024 telah digelar pada Rabu (27/11/2024) lalu, dan hitung cepat atau quick count telah dirilis sejumlah lembaga Selengkapnya..
KOMISARIS PT Persib Bandung Bermartabat H. Umuh Muchtar berikan kaos Jersey Persib di Lembur Pakuan Subang kediaman rumah Dedi Selengkapnya..
PEMPROV Jabar mengantisipasi terjadinya potensi bencana saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) Selengkapnya..
ASOSIASI Serikat Pekerja Indonesia memberikan tanggapan atas pengumuman Presiden RI Prabowo Subianto, mengenai kenaikan upah minimum sebesar 6,5% Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
PEMUNGUTAN suara Pilkada serentak 2024 telah digelar pada Rabu (27/11/2024) lalu, dan hitung cepat atau quick count telah dirilis sejumlah lembaga survei.
KETUA DPP PSI Furqan AMC mengapresiasi sekaligus mendukung Wapres yang meminta Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah untuk menghapus sistem zonasi dalam PPDB