Bey Machmudin Dilantik Sebagai Deputi di Setneg
- 1 Desember 2024 | 11:54:00 WIB
PJ Gubernur Jabar Bey Machmudin dilantik sebagai Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan, Kementerian Sekretariat Negara.
PJ Gubernur Jabar Bey Machmudin dilantik sebagai Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan, Kementerian Sekretariat Negara.
JABAR meraih penghargaan Wahana Tata Nugraha (WTN) Wiratama 2024 sebagai pemda provinsi terbaik dalam partisipasi pengelolaan sistem transportasi publik.
RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.
JuaraNews, Bandung – Upaya Ferdy Sambo untuk terlepas dari jeratan hukum dalam kasus pembunuhan Brigadir J terbilang cukup ngotot. Untuk terlepas dari jeratan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Febri Diansyah mempersoalkan kata perintah ‘Hajar’ sebagaimana diakui Sambo.
Dalam persidangan Selasa, (27/12/2022) lalu, kepada saksi ahli pidana dari Universitas Andalas, Elwi Danil, Febri Diansyah menanyakan sejauh mana pertanggungjawaban Ferdy Sambo yang memerintahkan dengan kata ‘Hajar’ dan Eliezer yang melakukan penembakan.
Menjawab pertanyaan Febry Diansah itu, Elwi Danil tidak menjawab langsung mengemukakan jawaban yang dimaksud. Guru Besar Hukum Pidana Universitas Andalas itu justru meminta agar kata ‘Hajar’ itu diperjelas dulu. Ia pun meminta supaya dalam persidangan dihadirkan ahli bahasa.
"Harus didudukkan terlebih dahulu adalah pemahaman kata 'hajar'. Apa yang disebut kata 'hajar' itu. Apakah 'hajar' itu dipukul ditembak atau dianiaya atau bagaimana. Tentu hal ini harus diminta kejelasan pada ahli bahasa tentang apa yang disebut dengan kata 'hajar' itu," papar Elwi dalam persidangan tersebut.
Elwi yang merupakan saksi meringankan terdakwa Ferdy Sambo itu menambahkan, mungkin saja kata hajar diartikan seara spesifik oleh orang dari institusi tertentu.
"Mungkin biasanya di tengah masyarakat atau di institusi tertentu apa yang dipahami dengan istilah kata 'hajar' itu. Sehingga apa yang dipahami itu saya kira bisa digunakan sebagai pedoman dari pengertian dari 'hajar' itu," imbuhnya.
Mengenai silang pendapat kata ‘hajar’ ini, Ahli Bahasa Forensik dari Universitas Negeri Semarang, Prof Slamet Subyantoro menjelaskan bahwa untuk mengambil keputusan dalam persidangan, kata yang dipergunakan tersebut harus didasarkan pada konteks dan sesuai situasi yang ada saat istilah itu dipergunakan oleh penutur.
“Pemaknaan bahasa itu harus dimaknai berdasarkan konteks. Sesuai dengan konteks itu, fitur-fiturnya bisa dirinci satu persatu sesuai dengan situasi yang ada saat itu. Paling tidak dengan situasi di ruangan tempat dimana antara penutur dan mitra tuturnya,” jelas Slamet Subyantoro dalam Youtub Kompas TV, Rabu, (28/12/2022).
Subyantoro yang dikenal sebagai pakar Loro Blonyo UNS ini pun menguraikan dari aspek linguistic-forensic, pemakaian bahasa itu yang pertama mesti terpilih oleh palakunya dan konteksnya.
“Kalau kita perhatikan dari berita-berita yang ada, FS mengatakan hajar, pada Eliezer yang saat itu siatuasinya tegang. Di depannya ada orang yang dalam tanda petik sedang dihakimi oleh FS, dan Eliezer yang membawa senjata saat itu,” katanya.
Dalam konteksnya, lanjut Subyantoro, kalau dikaitan dengan konteks, waktunya sore hari, tempatnya sebagaimana temat diberitakan dan yang lebih penting adalah lingkungan penggunaan bahasanya.
“Lingkungan penggunaan bahasa ‘hajar’, secara leksikal saja memiliki makna ada tiga; memukuli supaya jera, memukuli sebagai hukuman, memukuli agar tidak berdaya,” jelasnya.
Lingkungan, ada dua hal; lingkungan TKP yang dalam tanda petik sudah terencana dan lingkungan para mitra tuturnya, lingkungan di kepolisian yang telah terbisa mereka gunakan antara FS dengan anak buahnya.
“Kata ‘hajar’ memiliki makna kontekstual yang sangat jelas terkait dengan konteksnya. Satu sisi ada emosi, di satu sisi yang diperintah tengah membawa senjata, kecuali kalau yang diperintah tangan kosong saja. Yang menghajar tidak bisa memaknai yang lain kecuali memukul. Tapi kalau membawa senjata akan menjadi lain,” tegasnya.
Kemudian dalam konteks kepolisian menghajar mungkin bisa dimaknai luas sekali bergantung konteks juga. Itulah yang harus kita maknai secara lebih komprehensif dengan konteks pemakaian kata hajar itu.
“Pemakaian kata itu kalau sudah masuk ke konteks, menjadi bergantung pada yang menuturkan kata-kata itu dan lawan tuturnya dalam memaknai konteks yang ada. Eliezer yang diperintah atasannya, saat itu dia sedang membawa senjata bahkan kalau menurut informasi sebelumnya, senjatanya sudah diisi oleh peluru dengan jumlah tertentu,” paparnya.
Dengan demikian, menurut Subyantoro, dalam memutus perkara ini para hakim harus memaknai bahasa itu harus dimaknai berdasarkan konteksnya.
“Pemaknaan itu harus sesuai dengan konteks itu, fitur-fiturnya bisa dirinci satu persatu. Sesuai dengan situasi yang ada saat itu. Paling tidak dengan situasi di ruangan tempat dimana antara penutur dan mitra tuturnya. Disana ada sambo ada Eliezer, Eliezer membawa senjata, yang dihadapi orang tertentu yang saat itu dalam tanda petik menjadi sasaran mereka yang ada di tempat itu,” paparnya.(*)
Aep
0 KomentarPJ Gubernur Jabar Bey Machmudin dilantik sebagai Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan, Kementerian Sekretariat Selengkapnya..
ALUMNI Cipayung Plus menyerukan pentingnya integritas dan transparansi dalam pelaksanaan Pilkada Selengkapnya..
PEMUNGUTAN suara Pilkada serentak 2024 telah digelar pada Rabu (27/11/2024) lalu, dan hitung cepat atau quick count telah dirilis sejumlah lembaga Selengkapnya..
KOMISARIS PT Persib Bandung Bermartabat H. Umuh Muchtar berikan kaos Jersey Persib di Lembur Pakuan Subang kediaman rumah Dedi Selengkapnya..
PEMPROV Jabar mengantisipasi terjadinya potensi bencana saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
PEMUNGUTAN suara Pilkada serentak 2024 telah digelar pada Rabu (27/11/2024) lalu, dan hitung cepat atau quick count telah dirilis sejumlah lembaga survei.
KETUA DPP PSI Furqan AMC mengapresiasi sekaligus mendukung Wapres yang meminta Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah untuk menghapus sistem zonasi dalam PPDB