Kirmir TPU Cikutra Jebol, 18 Makam Dipindahkan
- 28 November 2024 | 17:57:00 WIB
Disciptabintar Kota Bandung telah mengevakuasi 2 Jenazah dan 18 Makam di TPU TPU Cikutra ketempat yang lebih aman.
Disciptabintar Kota Bandung telah mengevakuasi 2 Jenazah dan 18 Makam di TPU TPU Cikutra ketempat yang lebih aman.
JABAR meraih penghargaan Wahana Tata Nugraha (WTN) Wiratama 2024 sebagai pemda provinsi terbaik dalam partisipasi pengelolaan sistem transportasi publik.
RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.
JuaraNews, Jakarta – Dalam sidang pembacaan putusan terkait kasus pembunuhan Brigadir J, Hakim menilai nota pembelaan dari penasihat hukum terdakwa, Ferdy Sambo hanya bantahan omong kosong belaka. Majelis Hakim mengatakan tidak sependapat dengan nota pembelaan itu, di mana disebutkan kuasa hukum terdakwa menyebut bahwa kliennya tidak berniat untuk membunuh Brigadir J .
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persindangan, Hakim menilai, justru menunjukkan bahwa Ferdy Sambo merupakan sosok yang merangkai skenario pembunuhan terhadap Brigadir J.
"Terhadap keterangan terdakwa yang tidak punya niatan untuk membunuh korban Yosua dan hanya mengatakan kepada saksi Ricky Rizal (Bripka RR) dan saksi Richard Eliezer (Bharada E) untuk mem-backup terdakwa, menurut majelis hal tersebut hanyalah bantahan kosong belaka," papar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso ketika membacakan surat putusan Ferdy Sambo di ruang sidang PN Jaksel, Senin (13/02/2023).
Ferdy Sambo, diungkapkan hakim, memanggil Saksi Richard Eliezer untuk mewujudkan kehendaknya itu. Bila terdakwa tidak memiliki niat untuk melakukan pembunuhan, hal tersebut seharusnya tidak perlu dilakukan.
"Akan tetapi faktanya justru memanggil saksi Richard untuk mewujudkan kehendaknya, membunuh korban Yosua Hutabarat," jelas Wahyu.
Dengan alasan itu, Wahyu menyebut bahwa nota pembelaan tim Penasihat Hukum Ferdy Sambo dapat dikesampingkan. Dalam kasus ini, hakim berkeyakinan bahwa Ferdy Sambo juga turut menembak Brigadir J hingga menyebabkan kematian.
"Majelis hakim memperoleh keyakinan yang cukup bahwa terdakwa telah melakukan penembakan terhadap Nopriansyah Yosua Hutabarat menggunakan senjata api jenis glock yang pada waktu itu dilakukan terdakwa dengan menggunakan sarung tangan," urai Hakim Wahyu.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagai mana yang didakwakan. Atas fakta-fakta yang disodorkan itu, JPU menuntut agar terdakwa Ferdy Sambo dipidana dengan hukuman penjara seumur hidup.
Ferdy Sambo juga dianggap melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP sebagaimana dakwaan primer. JPU menyebut tidak menemukan adanya hal-hal meringankan dan hal pembenar serta pemaaf dalam diri terdakwa Ferdy Sambo. Oleh karenanya, jaksa meminta agar hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap Ferdy Sambo.(*)
Aep
0 KomentarSEBANYAK 6 petugas TPS di Jawa Barat meninggal dunia saat bertugas pada pemungutan suara pilkada serentak 2024, Rabu Selengkapnya..
PENGAMAT memaparkan kunci kemenangan paslon nomor 4, Dedi Mulyadi - Erwan Setiawan di Pilgub Jabar berdasarkan quick Selengkapnya..
BAKESBANGPOL Jawa Barat belum mendapatkan laporan adanya kisruh terkait jalannya pemungutan suara pilkada serentak Selengkapnya..
PARTAI Buruh sebagai partai baru pada Pemilu Pilkada 2024 membuktikan politik dilapangan dalam meraih suara Paslon Selengkapnya..
JUBIR pasangan Ridho, Ahmad Faisyal menekankan pentingnya seluruh elemen pendukung untuk menjaga dan mengawal suara TPS hingga proses rekapitulasi Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
JUBIR pasangan Ridho, Ahmad Faisyal menekankan pentingnya seluruh elemen pendukung untuk menjaga dan mengawal suara TPS hingga proses rekapitulasi resmi.
KETUA DPP PSI Furqan AMC mengapresiasi sekaligus mendukung Wapres yang meminta Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah untuk menghapus sistem zonasi dalam PPDB