Bey Machmudin Dilantik Sebagai Deputi di Setneg
- 1 Desember 2024 | 11:54:00 WIB
PJ Gubernur Jabar Bey Machmudin dilantik sebagai Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan, Kementerian Sekretariat Negara.
PJ Gubernur Jabar Bey Machmudin dilantik sebagai Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan, Kementerian Sekretariat Negara.
JABAR meraih penghargaan Wahana Tata Nugraha (WTN) Wiratama 2024 sebagai pemda provinsi terbaik dalam partisipasi pengelolaan sistem transportasi publik.
RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.
JuaraNews Bandung - Sebanyak 4.791 siswa SMA/SMK di Jawa Barat didiskualifikasi dari keikutsertaan PPDB 2023. Mereka diduga melakukan kecurangan dengan memalsukan data saat proses pendaftaran.
Pengamat pendidikan dari Universitas Pendidikan (UPI) Cecep Darman mengatakan perlu ada klarifikasi terhadap pihak yang bersangkutan, kemudian ditunjukkan kesalahannya dimana.
Kalau kesalahannya administratif, lanjut Cecep, sanksinya yakni berupa pembatalan. Tapi kalau pelanggarannya menyangkut pidana misalnya penipuan, pemalsuan data, maka harus diselesaikan dengan penegak hukum.
"Itu harus ditindak dan mungkin saja pelakunya bukan yang bersangkutan (siswa). Kalau saran saya dipanggil yang punya perkara-perkara itu terus panggil juga penegak hukum. Jadi kalau pelanggaran pidana sudah serahkan saja ke polisi," kata Cecep saat dihubungi Wartawan,Rabu (19/7/2023).
Dia menjelaskan, sebelum masuk ke proses hukum harus dilakukan validasi terkait temuan pelanggaran tersebut.
"Persoalannya siapa yang melakukan pendaftaran, misalnya orang tua berarti harusnya sanksinya kepada orang tua dulu," jelasnya.
"Terkait pembatalan calon siswa, harus dilihat dulu dari aturan Gubernur kalau tidak ada itu nggak bener," tandasnya.
Hal senada juga dikatakan Wakil Ketua Komisi V DPRD Jabar Abdul Hadi Wijaya yang menegaskan bahwa oknum yang terlibat dalam pemalsuan data harus ditindak secara hukum.
"Saya tidak kasihan kepada siapapun yang melakukan pelanggaran hukum penipuan itu. Proses orang dewasa yang membuat anak ini masuk, siapapun dia," tegas Abdul Hadi.
Dia menerangkan, perlakuan harus dibedakan terhadap anak dengan proses hukum kepada orang dewasa yang menyebabkan anak ini masuk dengan cara melanggar."Ini proses hukum libatkan semua perangkatnya ada Kejaksaan, Siber Pungli, Polisi," tandasnya. (*)
bas
0 KomentarPJ Gubernur Jabar Bey Machmudin dilantik sebagai Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan, Kementerian Sekretariat Selengkapnya..
ALUMNI Cipayung Plus menyerukan pentingnya integritas dan transparansi dalam pelaksanaan Pilkada Selengkapnya..
PEMUNGUTAN suara Pilkada serentak 2024 telah digelar pada Rabu (27/11/2024) lalu, dan hitung cepat atau quick count telah dirilis sejumlah lembaga Selengkapnya..
KOMISARIS PT Persib Bandung Bermartabat H. Umuh Muchtar berikan kaos Jersey Persib di Lembur Pakuan Subang kediaman rumah Dedi Selengkapnya..
PEMPROV Jabar mengantisipasi terjadinya potensi bencana saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
PEMUNGUTAN suara Pilkada serentak 2024 telah digelar pada Rabu (27/11/2024) lalu, dan hitung cepat atau quick count telah dirilis sejumlah lembaga survei.
KETUA DPP PSI Furqan AMC mengapresiasi sekaligus mendukung Wapres yang meminta Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah untuk menghapus sistem zonasi dalam PPDB