free hit counter code Penyidik Polri Geledah Rumah Ketua KPK - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Penyidik Polri Geledah Rumah Ketua KPK
    (cnnindonesia) Para penyidik di rumah Firli, Jalan Kertanegar

    Penyidik Polri Geledah Rumah Ketua KPK

    • Kamis, 26 Oktober 2023 | 16:03:00 WIB
    • 0 Komentar

    JuaraNews, Jakarta - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggeledah 2 rumah millik Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Kamis (26/10/2023).


    Kedua rumah yang digeledah mulai sekitar pukul 11.00 hingga 16.00 WIB tersebut, yakni yang berada di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dan di Villa Galaxy, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.


    Penggeledahan dilakukan penyidik untuk menggali dan melengkapi barang bukti dalam kasus dugaan pemerasan yang dilaporkan dilakukan Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang kini sudah berstatus tersangka kasus korupsi di KPK.


    Dalam penggeledahan tersebut, penyidik masuk membawa sejumlah koper dan tas yang diduga akan digunakan untuk menyimpan barang bukti dari dalam rumah Firli. Setelah melakukan penggeledahan lebih kurang 10 jam, penyidik pun membawa kembali sejumlah koper dan tas yang diduga berisi barang bukti dalam kasus pemerasan.


    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan, penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti-bukti dalam pengembangan kasus dugaan yang dilakukan pimpinan KPK tersebut. Menurutnya, penggeledahan dilakukan di dua lokasi. "Betul (ada 2 lokasi penggeledahan)," kata Trunoyudo saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (26/10/2023).


    Trunoyudo menerangkan penggeledahan terkait proses penyidikan kasus pemerasan pimpinan KPK dalam menangani perkara di Kementan.


    "Ya intinya ini dalam rangkaian proses penyidikan untuk membuat terang suatu kasus pidana dugaan pemerasan," tambahnya. (*)

    den

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Kesbangpol Belum Terima Aduan Adanya Kisruh
    Partai Buruh Buktikan Raih Suara Paslon Pilkada
    Pasangan Ridho Sebut Kemenangan tak Bisa Dibegal
    MQ Iswara: InsyaAllah Dedi Mulyadi Gubernur Jabar
    Unggul di Quick Count, Ini Komentar Dedi Mulyadi

    Editorial



      sponsored links