Port Bertekad Menangi Laga Penting kontra Persib
- 28 November 2024 | 11:52:00 WIB
RANGSAN Vivatchaichok menilai laga kontra Persib pada matchday 5 Kamis (28/11/2024) malam, sangat penting dan menjadi penentu.
RANGSAN Vivatchaichok menilai laga kontra Persib pada matchday 5 Kamis (28/11/2024) malam, sangat penting dan menjadi penentu.
JABAR meraih penghargaan Wahana Tata Nugraha (WTN) Wiratama 2024 sebagai pemda provinsi terbaik dalam partisipasi pengelolaan sistem transportasi publik.
RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.
JuaraNews, Bandung - Kabar gembira bagi para ASN, TNI POLRI dan Pensiunan di tahun 2024 ini akan ada kenaikan gaji ke-13. Pasalnya menteri keuangan Sri Mulyani telah mengumumkan gaji ke-13 tahun 2024 akan segera di cairkan.
Kenaikan tersebut untuk ASN, TNI POLRI dan Pensiunan sudah di tentukan oleh Presiden Jokowi sejak 16 Agustus 2023 dan di tuangkan dalam Undang-undang Nomor 19 tahun 2023. Tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2024 yang diundangkan pada 30 Oktober 2023.
Oleh sebab itu Sri Mulyani membantu Jokowi menentukan besaran gaji ke-13 yang naik bagi ASN, TNI POLRI dan Pensiunan tersebut, dan menuangkan mekanisme dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yang disahkan pada 20 Maret 2024 yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2024.
Tentang penunjuk teknis pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2024 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Sri Mulyani pun menentukan komponen dalam memberikan gaji ke-13 bagi ASN, TNI POLRI dan pensiunan, yaitu:
1. Bagi ASN dan TNI POLRI, gaji ke-13
memiliki beberapa unsur antara lain, gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan.
2. Bagi pensiunan, gaji ke-13 memiliki beberapa unsur antara lain, pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tambahan penghasilan.
Dengan komponen tersebut yang telah ditentukan oleh Sri Mulyani, maka bagi ASN, TNI POLRI dan pensiunan yang terdapat gaji pokok dan pensiun pokok telah ditetapkan naik sebesar 8 persen.
Selain mengumumkan kabar gembira tersebut, Sri Mulyani juga telah menetapkan jadwal pencairan gaji ke-13, yang dijadwalkan akan dimulai pada bulan Juni 2024.
Sehingga bagi ASN, TNI POLRI dan pensiunan yang telah menantikan gaji ke-13 dari Sri Mulyani bisa tersenyum lebar saat ini. (*)
Rdsp
0 KomentarBAKESBANGPOL Jawa Barat belum mendapatkan laporan adanya kisruh terkait jalannya pemungutan suara pilkada serentak Selengkapnya..
PARTAI Buruh sebagai partai baru pada Pemilu Pilkada 2024 membuktikan politik dilapangan dalam meraih suara Paslon Selengkapnya..
JUBIR pasangan Ridho, Ahmad Faisyal menekankan pentingnya seluruh elemen pendukung untuk menjaga dan mengawal suara TPS hingga proses rekapitulasi Selengkapnya..
MQ Iswara bersyukur atas hasil quick count Dedi Mulyadi- Erwan Setiawan urutan pertama di Pilgub Selengkapnya..
CAGUB nomor urut 4, Dedi Mulyadi memberikan pernyataan seusai unggul di Quick Count Pilgub Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
JUBIR pasangan Ridho, Ahmad Faisyal menekankan pentingnya seluruh elemen pendukung untuk menjaga dan mengawal suara TPS hingga proses rekapitulasi resmi.
KETUA DPP PSI Furqan AMC mengapresiasi sekaligus mendukung Wapres yang meminta Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah untuk menghapus sistem zonasi dalam PPDB