free hit counter code Gaji Ke 13 Tahun 2024 Resmi Naik 8 Persen Bagi PNS - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Gaji Ke 13 Tahun 2024 Resmi Naik 8 Persen Bagi PNS

    Gaji Ke 13 Tahun 2024 Resmi Naik 8 Persen Bagi PNS

    JuaraNews, Bandung - Kabar gembira bagi para ASN, TNI POLRI dan Pensiunan di tahun 2024 ini akan ada kenaikan gaji ke-13. Pasalnya menteri keuangan Sri Mulyani telah mengumumkan gaji ke-13 tahun 2024 akan segera di cairkan.  

     

    Kenaikan tersebut untuk ASN, TNI POLRI dan Pensiunan sudah di tentukan oleh Presiden Jokowi sejak 16 Agustus 2023 dan di tuangkan dalam Undang-undang Nomor 19 tahun 2023. Tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2024 yang diundangkan pada 30 Oktober 2023.

     

    Oleh sebab itu Sri Mulyani membantu Jokowi menentukan besaran gaji ke-13 yang naik bagi ASN, TNI POLRI dan Pensiunan tersebut, dan menuangkan mekanisme dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yang disahkan pada 20 Maret 2024 yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2024.

     

    Tentang penunjuk teknis pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2024 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

     

    Sri Mulyani pun menentukan komponen dalam memberikan gaji ke-13 bagi ASN, TNI POLRI dan pensiunan, yaitu:

     

    1. Bagi ASN dan TNI POLRI, gaji ke-13

    memiliki beberapa unsur antara lain, gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan.

     

    2. Bagi pensiunan, gaji ke-13 memiliki beberapa unsur antara lain, pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tambahan penghasilan.

     

    Dengan komponen tersebut yang telah ditentukan oleh Sri Mulyani, maka bagi ASN, TNI POLRI dan pensiunan yang terdapat gaji pokok dan pensiun pokok telah ditetapkan naik sebesar 8 persen.

     

    Selain mengumumkan kabar gembira tersebut, Sri Mulyani juga telah menetapkan jadwal pencairan gaji ke-13, yang dijadwalkan akan dimulai pada bulan Juni 2024.

     

    Sehingga bagi ASN, TNI POLRI dan pensiunan yang telah menantikan gaji ke-13 dari Sri Mulyani bisa tersenyum lebar saat ini. (*) 

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

    Rdsp

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Kesbangpol Belum Terima Aduan Adanya Kisruh
    Partai Buruh Buktikan Raih Suara Paslon Pilkada
    Pasangan Ridho Sebut Kemenangan tak Bisa Dibegal
    MQ Iswara: InsyaAllah Dedi Mulyadi Gubernur Jabar
    Unggul di Quick Count, Ini Komentar Dedi Mulyadi

    Editorial



      sponsored links