Saeful Bachri:Anak Adalah Amanah, Perlu Dilindungi
- 1 Desember 2024 | 09:32:00 WIB
SAEFUL Bachri melaksanakan Sosialisasi Perda no 3 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
SAEFUL Bachri melaksanakan Sosialisasi Perda no 3 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.
JuaraNews Bandung - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jabar yakni BPR Intan Jabar dan BPR Indramayu Jabar.
Kedua BPR tersebut dikarenakan mencatatkan kerugian negara setelah hasil Audit atas pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemprov Jabar tahun anggaran 2023 yang dilakukan BPK.
BPK juga telah menyerahkan secara resmi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) ke Pemprov maupun DPRD Jabar dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Jabar, Selasa (21/5/2024).
Anggota V BPK RI Ahmadi Noor Supit mengungkapkan, BPK menemukan sejumlah catatan terkait pengelolaan APBD 2023. Di antaranya terkait dua BUMD tersebut.
BPR Intan Jabar mencatatkan kerugian sebesar negatif Rp213,04 miliar per 31 Desember 2023. Hal itu berdampak pada penurunan modal menjadi negatif Rp141,16 miliar. “Rasio kecukupan modal jadi negatif 571,62 persen dan aset perusahaan menurun jadi Rp28,93 miliar,” terangnya dalam Rapat Paripurna itu.
Sementara BPR Indramayu Jabar mencatatkan kerugian sebesar negatif Rp18,48 miliar per 31 Desember 2023. Itu merupakan akibat koreksi penyimpanan keuangan dan kekurangan pembentukan penyisihan penghapusan aset produktif yang berdampak pada penurunan modal.
Ahmadi melanjutkan, BPK juga mencatatkan ketidakpatuhan yang dilakukan dua BPR tersebut. Yakni dalam menerima simpanan nasabah di atas Rp2 miliar. Dengan jumlah simpanan pada BPR Intan Jabar sebesar Rp38,82 miliar.
Lalu BPR Indramayu Jabar turut memberi bunga simpanan melebihi batas maksimal yang ditetapkan oleh LPS senilai Rp19,11 miliar. “Akibatnya simpanan itu tidak dijamin oleh LPS dan potensi jadi tanggungan Pemprov Jabar jika ada likuidasi,” cetus Ahmadi.
Atas temuan itu, BPK merekomendasikan kepada Pemprov Jabar melalui OPD terkait untuk memperhatikan temuan tersebut. Termasuk mendorong Inspektur Daerah untuk memantau dan melaporkan perkembangan proses hukum atas dugaan tindak pidana korupsi pada BPR Intan Jabar.
Diketahui pada pertengahan Februari lalu Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar telah menetapkan empat tersangka terkait kasus dugaan korupsi pada PT BPR Intan Jabar itu. Keempat tersangka juga dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan). (*)
bas
0 KomentarAKSI korporasi bank bjb kembali mencatatkan pencapaian Selengkapnya..
BANK bjb terus memperkuat kolaborasi strategis untuk mendukung peningkatan kinerja bisnis sekaligus memberikan kontribusi nyata di berbagai Selengkapnya..
PLN terus menggalang kolaborasi global demi mendukung upaya Pemerintah dalam mewujudkan transisi energi di Tanah Selengkapnya..
DI tengah lesunya tekstil di Indonesia, Italian Trade Agency (ITA) bekerja sama dengan Asosiasi Pertekstilan Indonesia Selengkapnya..
INVESTASI kini menjadi salah satu langkah penting untuk mencapai kestabilan finansial dan kesejahteraan di masa Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.