free hit counter code Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Ditunda - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Ditunda

    Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Ditunda

    JuaraNews Bandung - Sidang pertama praperadilan Pegi Setiawan ditunda yang seharus nya digelar Senin (24/6/2024) ditunda. Hal itu dikarenakan Polda Jawa Barat sebagai pihak termohon tidak hadir.

     

    Sidang praperadilan pun rencananya akan kembali dilaksanakan pada 1 juli mendatang. 

     

    Tim kuasa Hukum Pegi Setiawan, Insank Nasruddin, menilai pihak Polda sebagai termohon sengaja tidak hadir dalam sidang praperadilan ini. Hal ini agar lanjutnya salah satu cara untuk menggugurkan sidang  praperadilan ini. 

     

    “Kami tidak menguji siap atau tidak, tetapi kami menilai.  publik sudah mengetahui ini tetapi ternyata tidak hadir juga, makanya kami menilai bahwa ini ada kesengajaan supaya praperadilan ini gugur maju ke sidang pokok perkara. Ada apa ini jangan buat buat publik,” kata Insank di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (24/06/2024).

     

    Lebih lanjut dirinya menyebut apabila sidang praperadilan ini sampai gugur. Dirinya menilai bahwa ada kejanggalan dalam perkara ini. 

     

    “Jadi kalau sampai perkara praperadilan ini gugur dan di P21, kita patut duga semakin janggal perkara ini,” sebutnya. 

     

    Tak hanya itu dirinya menyebut bahwa di sidang praperadilan mendatang apabila termohon mangkir dalam persidangan. Maka sidang akan terus laksamana walaupun tanpa kehadiran termohon. 

     

    “Persidangan akan dilanjutkan tanpa kehadiran pemohon,” ungkapnya.

     

    Dirinya menegaskan bahwa, sidang Praperadilan ini sangat penting. Pasalnya saat ini salah satu putra bangsa yang ditahan di Polda jabar atas tuduhan pembunuh, Padahal tidak melakukan perbuatan itu. 

     

    “Praperadilan ini penting bagi kehidupan tersangka yang hari ini ditahan dalam rutan Polda Jabar, dia tidak mengetahui apa-apa kok, bahkan peristiwanya dimana, dia berada di bandung makanya hari ini kami membuktikan bahwa dia tidak melakukan,” tandasnya. (*)

    bas

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Kirmir TPU Cikutra Jebol, 18 Makam Dipindahkan
    Jalan Cingised Rusak Parah, Pemkot tak Merespons
    Pemkot Bandung Komitmen Aman Aset Kebun Binatang
    Aktris Legendaris Rahayu Effendi Minggal Dunia
    Dedi-Erwan Menang, Ini Kemenangan Masyarakat Jabar

    Editorial


      Info Kota


        Inspirasi