free hit counter code Berkas Perkara Pegi Setiawan Belum Lengkap - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Berkas Perkara Pegi Setiawan Belum Lengkap
    Pegi Setiawan

    Berkas Perkara Pegi Setiawan Belum Lengkap

    JuaraNews Bandung - Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jawa Barat Nur Sricahyawijaya mengatakan berkas perkara terduga pelaku pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon dinyatakan belum lengkap. 

     

    Menurutnya, Tim jaksa peneliti telah melakukan pemeriksaan terhadap berkas perkara Pegi Setiawan pada 20 Juni 2024. Hasilnya ada beberapa kekurangan yang harus dipenuhi Polda Jabar. 

     

    "24 Juni 2024 sudah mengirimkan pemberitahuan bahwa hasil penyidikan belum lengkap kepada rekan-rekan penyidik Polda Jabar," ujar Nur di Kantor Kejati Jabar, Kota Bandung, Kamis (27/6/2024). 

     

    Nur menuturkan, Kejati Jabar saat ini baru memberikan pemberitahuan kepada Polda Jabar. Adapun untuk penyerahan berkas perkara nantinya akan dilakukan sesuai dengan ketentuan dari perundang-undangan. 

     

    "Terkait berkas tersebut belum dikembalikan karena menurut undang-undang masih diberikan kesempatan kepada jaksa untuk membuat petunjuk dan akan dikirimkan kepada teman-teman penyidik Polda Jabar," jelasnya. 

     

    Untuk waktu penyerahan, Nur memastikan, berkas perkara akan diberikan pada Polda Jabar dalam tujuh hari ke depan terhitung dari hari ini. Dia menegaskan, berkas perkara dari Pegi Setiawan masih belum bisa diserahkan ke pengadilan. 

     

    "Saat ini status berkas perkara masih P18, masih belum lengkap karena terdapat kekurangan material dan formil," katanya. 

     

    Disinggung soal pokok kekurangan berkas perkara apa saja, Nur mengatakan, ada beberapa alat bukti dan fakta yang masih harus dipenuhi oleh Polda Jabar. Sehingga, nantinya berkas akan dikembalikan terlebih dahulu. 

     

    "Itu karena terkait alat bukti dan fakta berkas masih ada yang belum memenuhi unsur, sehingga diperhitungkan ke penyidik untuk dilengkapi," kata dia. 

     

    Sebagai informasi, Kejati Jawa Barat resmi menerima berkas terduga pelaku pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, Pegi Setiawan pada Kamis (20/6/2024). Saat itu tim penyidik Polda Jabar datang sebanyak dua orang dengan membawa berkas tebal sebanyak dua jilid.

     

    Kabid Humas Polda Jabar, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Jules Abraham Abast membenarkan berkas perkara Pegi Setiawan sudah diserahkan ke Kejati Jabar.  Dia memastikan berkas diserahkan sudah berdasarkan koordinasi bersama. 

     

    "Para penyidik sudah berada di kejati untuk penyerahan berkas sudah ada koordinasi dengan pihak kejaksaan, dan mudah-mudahan tidak ada kendala, lancar, sehingga berkas dapat kami serahkan pada hari ini," kata dia. (*)

    bas

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Kirmir TPU Cikutra Jebol, 18 Makam Dipindahkan
    Jalan Cingised Rusak Parah, Pemkot tak Merespons
    Pemkot Bandung Komitmen Aman Aset Kebun Binatang
    Aktris Legendaris Rahayu Effendi Minggal Dunia
    Dedi-Erwan Menang, Ini Kemenangan Masyarakat Jabar

    Editorial


      Info Kota


        Inspirasi