free hit counter code Polda Jabar Bantah Gugatan Pegi Setiawan - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Polda Jabar Bantah Gugatan Pegi Setiawan
    Sidang Praperadilan Pegi Setiawan,Selasa(2/6/2024)

    Polda Jabar Bantah Gugatan Pegi Setiawan

    JuaraNews Bandung - Sidang Praperadilan lanjutan Pegi Setiawan tersangka pembunuhan Vina di Cirebon, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (2/7/2024).

     

    Sidang Praperadilan ini dengan agenda  pembacaan jawaban atas apa yang telah disampaikan pemohon kuasa hukum Pegi Setiawan.

     

    Polda Jabar sebagai pihak termohon membantah apa yang telah disampaikan pemohon atas gugatan praperadilan Pegi Setiawan terhadap status penetapan tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam. 

     

    Kabidkum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani menyampaikan, seluruh berkas dalil bantahan ini masuk dalam berkas jawaban atas persidangan pembacaan permohonan praperadilan Pegi Setiawan, kemarin. 

     

    "Total ada 42 halaman. Kita tolak semua memang faktanya dengan kita berbeda. Kita sudah mempunyai tiga alat bukti yang cukup, semoga hakim apa yang kita sampaikan tadi bisa mempertimbangkan," ujar Nurhadi usai persidangan di PN Bandung, Selasa (2/7/2024).

     

    Nurhadi menjelaskan, semua tuduhan yang disampaikan pada Polda Jabar oleh tim pengacara Pegi Setiawan pada Senin kemarin sudah disampaikan ke hakim ketua persidangan. Termasuk soal waktu Pegi Setiawan menjadi kuli bangunan. 

     

    "Mereka kalau misalkan membuat alibi-alibinya mereka juga kita sanggah, seperti contohnya di Bandung membuat pekerjaan rumah. Pekerjaan rumah itu mulai tanggal berapa, Juli kan,"ucapnya.

     

    Masih kata dia, pemilik rumah di Bandung mengakui bahwa Pegi datang pada bulan Agustus 2016.

     

    "Sedangkan pemilik rumah mengakuinya Agustus. Berarti dia Juli tinggal di mana. Secara logikanya antara anak dan bapaknya pun dalam keterangan menurut ahli juga dibacakan ada perbedaan," ucapnya.

     

    Mengenai kuasa hukum Pegi yang menuding salah prosedur penangkapan, Nurhadi menjawab, hal ini juga sudah dijawab dan dibacakan langsung. Menurutnya, Polda Jabar sudah benar dalam menangkap dan menetapkan Pegi Setiawan sebagai terduga pelaku pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. 

     

    Penetapan tersangka sendiri sudah melalui prosedur, seperti gelar perkara yang dihadiri Irwasda, bidkum, kemudian propam,"katanya.

      

    "Kemudian barang bukti yang ada semua sudah disampaikan di dalam perkara itu. Dulu pernah jadi wasidik juga seperti itu. Setiap kasus kasus kalau mau meningkat ke proses penyidikan itu harus melaui gelar perkara,"sambungnya.

     

    Dengan demikian, Nurhadi menyatakan, semua tuduhan yang disampaikan oleh tim pengacara Pegi Setiawan berbeda dengan fakta yang terjadi. Dia juga berharap hakim ketua mempertimbangkan semua jawaban dan bantahan dari praperadilan ini. 

     

    "Kami sudah uraikan semua dalam persidangan, hakim untuk melihat apa yang kita sampaikan agar mempertimbangkan," katanya.

     

    Disisi lain, untuk barang bukti Nurhadi menyebut, pihaknya sudah mendapatkan dari keterangan ahli dari hasil wawancara Pegi Setiawan.

     

    "Barang bukti berupa keterangan ahli untuk wawancara terhadap pegi Setiawan dan lain-lain,"katanya.

     

    Menanggapi hal ini, Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Insank Nasruddin menyampaikan, dirinya sudah menduga Polda Jabar hanya akan menggunakan keterangan dari ahli dan beberapa lainnya untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka.

     

    "Kami selama ini duga, ternyata sesuai dengan prediksi kami, artinya apa? Bukti, alat bukti yang diajukan oleh termohon, pertama adalah saksi. Kedua adalah ahli. Ketiga adalah bukti surat,"ujar Insank.

     

    Dalam pemeriksaan saksi yang dilakukan oleh Polda Jabar sendiri ada sebanyak 64 orang, namun yang masuk dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tidak semuanya masuk. 

     

    "Kalau saksi, itu ada 64 yang ternyata diperiksa, di BAP tapi ternyata yang menguntungkan pihak termohon (Polda Jabar) hanya 13 orang, itu nanti kami akan sikapi," jelasnya. 

     

    Insank menegaskan, soal alat bukti surat yang dipakai Polda Jabar untuk menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka sangat tidak nyambung. Dia turut mempertanyakan hal itu pada Polda Jabar. 

     

    "Bukti surat ironis sekali, tidak ada yang berkaitan sama Pegi Setiawan. Contoh, bukti surat visum atas kematian Vina dan Eki. Kemudian bukti surat yang lainnya juga engga ada yang betul-betul berkaitan dengan sama hubungannya dengan Pegi Setiawan, bagaimana ini ?,"tandasnya. (*)

    bas

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Jalan Cingised Rusak Parah, Pemkot tak Merespons
    Pemkot Bandung Komitmen Aman Aset Kebun Binatang
    Aktris Legendaris Rahayu Effendi Minggal Dunia
    Dedi-Erwan Menang, Ini Kemenangan Masyarakat Jabar
    Hasil Quick Count ke-2, Haru-Dhani Tunggu Hasil C1

    Editorial


      Info Kota


        Inspirasi