Ini Perkiraan Susunan Pemain Port FC vs Persib
- 28 November 2024 | 16:40:00 WIB
LAGA seru nan menentukan bakal tersaji di Pathum Thani Stadium, Kamis (28/11/2024) mulai pukul 21.00 WIB, saat Port FC menjamu Persib Bandung.
LAGA seru nan menentukan bakal tersaji di Pathum Thani Stadium, Kamis (28/11/2024) mulai pukul 21.00 WIB, saat Port FC menjamu Persib Bandung.
RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.
JuaraNews Bandung - Sidang Praperadilan lanjutan Pegi Setiawan tersangka pembunuhan Vina di Cirebon, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (2/7/2024).
Sidang Praperadilan ini dengan agenda pembacaan jawaban atas apa yang telah disampaikan pemohon kuasa hukum Pegi Setiawan.
Polda Jabar sebagai pihak termohon membantah apa yang telah disampaikan pemohon atas gugatan praperadilan Pegi Setiawan terhadap status penetapan tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam.
Kabidkum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani menyampaikan, seluruh berkas dalil bantahan ini masuk dalam berkas jawaban atas persidangan pembacaan permohonan praperadilan Pegi Setiawan, kemarin.
"Total ada 42 halaman. Kita tolak semua memang faktanya dengan kita berbeda. Kita sudah mempunyai tiga alat bukti yang cukup, semoga hakim apa yang kita sampaikan tadi bisa mempertimbangkan," ujar Nurhadi usai persidangan di PN Bandung, Selasa (2/7/2024).
Nurhadi menjelaskan, semua tuduhan yang disampaikan pada Polda Jabar oleh tim pengacara Pegi Setiawan pada Senin kemarin sudah disampaikan ke hakim ketua persidangan. Termasuk soal waktu Pegi Setiawan menjadi kuli bangunan.
"Mereka kalau misalkan membuat alibi-alibinya mereka juga kita sanggah, seperti contohnya di Bandung membuat pekerjaan rumah. Pekerjaan rumah itu mulai tanggal berapa, Juli kan,"ucapnya.
Masih kata dia, pemilik rumah di Bandung mengakui bahwa Pegi datang pada bulan Agustus 2016.
"Sedangkan pemilik rumah mengakuinya Agustus. Berarti dia Juli tinggal di mana. Secara logikanya antara anak dan bapaknya pun dalam keterangan menurut ahli juga dibacakan ada perbedaan," ucapnya.
Mengenai kuasa hukum Pegi yang menuding salah prosedur penangkapan, Nurhadi menjawab, hal ini juga sudah dijawab dan dibacakan langsung. Menurutnya, Polda Jabar sudah benar dalam menangkap dan menetapkan Pegi Setiawan sebagai terduga pelaku pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Penetapan tersangka sendiri sudah melalui prosedur, seperti gelar perkara yang dihadiri Irwasda, bidkum, kemudian propam,"katanya.
"Kemudian barang bukti yang ada semua sudah disampaikan di dalam perkara itu. Dulu pernah jadi wasidik juga seperti itu. Setiap kasus kasus kalau mau meningkat ke proses penyidikan itu harus melaui gelar perkara,"sambungnya.
Dengan demikian, Nurhadi menyatakan, semua tuduhan yang disampaikan oleh tim pengacara Pegi Setiawan berbeda dengan fakta yang terjadi. Dia juga berharap hakim ketua mempertimbangkan semua jawaban dan bantahan dari praperadilan ini.
"Kami sudah uraikan semua dalam persidangan, hakim untuk melihat apa yang kita sampaikan agar mempertimbangkan," katanya.
Disisi lain, untuk barang bukti Nurhadi menyebut, pihaknya sudah mendapatkan dari keterangan ahli dari hasil wawancara Pegi Setiawan.
"Barang bukti berupa keterangan ahli untuk wawancara terhadap pegi Setiawan dan lain-lain,"katanya.
Menanggapi hal ini, Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Insank Nasruddin menyampaikan, dirinya sudah menduga Polda Jabar hanya akan menggunakan keterangan dari ahli dan beberapa lainnya untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka.
"Kami selama ini duga, ternyata sesuai dengan prediksi kami, artinya apa? Bukti, alat bukti yang diajukan oleh termohon, pertama adalah saksi. Kedua adalah ahli. Ketiga adalah bukti surat,"ujar Insank.
Dalam pemeriksaan saksi yang dilakukan oleh Polda Jabar sendiri ada sebanyak 64 orang, namun yang masuk dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tidak semuanya masuk.
"Kalau saksi, itu ada 64 yang ternyata diperiksa, di BAP tapi ternyata yang menguntungkan pihak termohon (Polda Jabar) hanya 13 orang, itu nanti kami akan sikapi," jelasnya.
Insank menegaskan, soal alat bukti surat yang dipakai Polda Jabar untuk menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka sangat tidak nyambung. Dia turut mempertanyakan hal itu pada Polda Jabar.
"Bukti surat ironis sekali, tidak ada yang berkaitan sama Pegi Setiawan. Contoh, bukti surat visum atas kematian Vina dan Eki. Kemudian bukti surat yang lainnya juga engga ada yang betul-betul berkaitan dengan sama hubungannya dengan Pegi Setiawan, bagaimana ini ?,"tandasnya. (*)
bas
0 KomentarKONDISI Jalan Cingised di Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung begitu Selengkapnya..
KASUS dugaan penyalahgunaan lahan Kebun Binatang Bandung yang merupakan Barang Milik Daerah (BMD) kini memasuki babak Selengkapnya..
DUNIA perfilman Indonesia kembali kehilangan sosok artis legendaris Hj Siti Rahayu Effendi binti Yusuf Effendi meninggal Selengkapnya..
HASIL perhitungan cepat (Quick Count) Pasangan Calon Nomor Urut 4, Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan menang telak diatas 60 persen. Selengkapnya..
PASLON calon nomor urut 2, Haru Suandharu-Dhani Wirianata menanggapi hasil quick Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
LAYANAN Mobil SIM Keliling Online hadir di sejumlah tempat di wilayah Kota Bandung Raya. Berikut ini jadwal dan lokasinya:
ACHYADI sosok bapak pemilik sepeda tua yang juga melukis tokoh tokoh sejarah pejuang kemerdekaan Indonesia.
HASIL perhitungan cepat (Quick Count) Pasangan Calon Nomor Urut 4, Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan menang telak diatas 60 persen.
KETUA Relawan Bandung Kudu HD Jimmy Purnama yakin Haru Suandharu dan Dani Wirianata atau Pasangan HD akan memenangkan Pilkada 2024