free hit counter code Ingatkan ASN Jaga Netralisasi Jelang Pilkada 2024 - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Ingatkan ASN Jaga Netralisasi Jelang Pilkada 2024

    Bawaslu Kota Bandung

    Ingatkan ASN Jaga Netralisasi Jelang Pilkada 2024

    JuaraNews, Bandung: Ketua Badan Pengawas Pemilihan (Bawaslu) Kota Bandung, Dimas Aryana Iskandar ingatkan ASN di wilayahnya untuk menjaga netralitas jelang perhelatan Pilkada 2024.

     

    Dimas menjelaskan, Netralitas ASN merupakan hal yang perlu terus dijaga dan diawasi, agar Pemilu maupun Pemilihan dapat berjalan secara jujur, adil dan berintegritas, antara calon yang memiliki kekuasaan dengan calon yang tidak memiliki relasi kuasa dilingkungan pemerintahan. 

     

    Hal tersebut diungkapkan Dimas dalam Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Netralitas ASN untuk Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024. Di salah satu hotel di Kota Bandung. Senin (22/7/2024). 

     

    Selain itu, Dimas juga berpesan kepada seluruh ASN untuk memperkuat sinergi dengan Bawaslu Kota Bandung untuk bersama-sama mensukseskan Pemilihan di wilayah Kota Bandung Bahwa penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah berkaitan dengan kepentingan lokal, karena yang berkontestasi kelak akan menjadi pimpinan bagi para ASN se Kota Bandung.

     

    “Maka agar kemudian tidak menjadi gesekan, tentu Bawaslu tidak bisa berdiri sendiri dan semoga seluruh ASN se Kota Bandung dimohon untuk dapat bersinergi dengan kami, karena tentunya Bawaslu tidak dapat berdiri sendiri untuk mewujudkan Pemilihan yang adil dan berintegritas,"ungkapnya.

     

    Dimas pun membeberkan berbagai potensi pelanggaran yang bisa terjadi dalam Pilkada nanti. 

     

    “Pada Pilkada nanti, potensi dugaan pelanggaran nanti adalah tindakan-tindakan atau kebijakan-kebijakan ASN yang menguntungkan atau merugikan salah satu pihak pasangan calon”ungkapnya.

     

    “Kepada Bapak/Ibu ASN se Kota Bandung untuk dapat menjaga penggunaan medsosnya, baik itu dalam memposting, share ataupun like di akun medsosnya, khawatir karena ketidaksengajaan memberikan like di postingan yang mengarah kepada salah satu pasangan calon,"imbuhnya.

     

    Dimas pun ingatkan Bahwa ASN merupakan status melekat sehingga netralitas nya pun perlu di junjung tinggi, sebagaimana ketentuan dan amanat undang-undang, Aparatur Sipil Negara yang mewajibkan ASN untuk menjunjung tinggi kode etik dalam menjalankan tugas, termasuk dengan Netralitas ASN yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu dan Pemilihan, UU No. 20 Tahun 2023, PP No. 42 Tahun 2004, dan PP No. 53 Tahun 2010.

     

    “Berdasarkan kewenangannya, Bawaslu Kota Bandung pernah melakukan penindakan terhadap ASN yang diduga tidak netral pada Pemilihan 2018 serta Pemilu 2019, kami berikan rekomendasi kepada KASN untuk ditindaklanjuti," pungkasnya. (*)

    Rdsp

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Kesbangpol Belum Terima Aduan Adanya Kisruh
    Partai Buruh Buktikan Raih Suara Paslon Pilkada
    Pasangan Ridho Sebut Kemenangan tak Bisa Dibegal
    MQ Iswara: InsyaAllah Dedi Mulyadi Gubernur Jabar
    Unggul di Quick Count, Ini Komentar Dedi Mulyadi

    Editorial



      sponsored links