Saeful Bachri:Anak Adalah Amanah, Perlu Dilindungi
- 1 Desember 2024 | 09:32:00 WIB
SAEFUL Bachri melaksanakan Sosialisasi Perda no 3 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
SAEFUL Bachri melaksanakan Sosialisasi Perda no 3 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
JABAR meraih penghargaan Wahana Tata Nugraha (WTN) Wiratama 2024 sebagai pemda provinsi terbaik dalam partisipasi pengelolaan sistem transportasi publik.
RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.
JuaraNews Bandung - Konflik di internal Kadin Jabar masih berlanjut, alih-alih ingin menyelamatkan organisasi di organisasi para pengusaha tersebut dari kevakuman dengan mendorong segera digelar Musyawarah Provinsi (Musprov), Yayat S. Andie diberhentikan sementara sebagai Koordinator Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi dan Keanggotaan (WKU OK).
Surat pemberhentian Yayat S. Andie tertanggal 12 Agustus 2024 bernomor SKEP/0183/DP/VIII/2024 ditandatangani langsung oleh Ketua Umum Kadin Jabar Cucu Sutara.
Ketua Gapeksindo Ali Abudan yang merupakan salah satu Anggota Luar Biasa (ALB) Kadin Jabar menanggapi pemberhentian Yayat S. Andie yang dinilai anti demokratis dan melanggar AD/ART.
"Keterlaluan," ujar Ali Abudan kepada media, Jumat (16/8/2024).
Ali yang juga salah satu Wakil Ketua Umum (WKU) Kadin Jabar, menyatakan, sudah beberapa bulan ini mengikuti dinamika di Kadin Jabar, berkaitan penyelenggaraan Musprov yang sudah harus diselenggarakan Kadin Jabar pada akhir masa jabatannya tahun ini.
Menurutnya dalam Rapat Pengurus Lengkap yang digelar di El Hotel Bandung pada 25 Maret 2024 telah ditetapkan Musprov digelar Juli 2024. Sesuai tupoksinya Yayat sebagai Koordinator WKU OK mempersiapkan segala sesuatu berkenaan dengan Musprov dimaksud.
Namun hingga mendekati bulan Juli Ketua Umum tak kunjung menandatangani Surat Penetapan Panitia Musprov. Di sini perbedaan pendapat antara Yayat dan Cucu mulai mengemuka.
“Cucu memandang keputusan di El Hotel Bandung masih bisa diabaikan selama masih dalam tenggat waktu yang diberikan oleh Kadin Indonesia yakni hingga bulan Desember 2024,Karena itu dengan mengikuti arahan Dewan Pertimbangan dan Dewan Kehormatan yang perlu diselenggarakan saat ini adalah Rapimprov,” katanya.
Sementara Yayat menolak hal itu karena jadual Musprov sudah diumumkan secara resmi, lagi pula para pemegang suara Musprov yakni para ketua Kadin Kabupaten/Kota dan ALB sudah menyatakan kekecewaannya dengan berkirim surat kepada Kadin Indonesia agar menegur Kadin Jabar untuk mematuhi keputusan yang telah dibuatnya sendiri.
Perbedaan pendapat yang cukup keras ini menjadi terbuka ketika dalam Rapat Pengurus Harian yang digelar 6 Juli 2024. Mayoritas wakil ketua Kadin Jabar yang hadir saat itu mendukung Yayat yang menghendaki Musprov digelar pada bulan Juli atau Agustus 2024 demi menjaga marwah organisasi.
Sekali lagi Ali menyayangkan tindakan sepihak dan anti demokrasi yang dilakukan Cucu Sutara. Ia mempertanyakan pertimbangan apa yang menyebabkan Kadin Jabar ngotot menolak digelarnya Musprov pada juli. "Saya sempat bertanya-tanya ada apa sih ketum Cucu sampai rela berselisih paham dengan para wakil ketua umum." ujar Ali.
Lebih lanjut dikemukakan oleh Ali penundaan Musprov dengan waktu yang tidak jelas itu menimbulkan spekulasi yang liar di kalangan pemegang suara Musprov. Salah satunya terkait laporan pertanggungjawaban Pengurus Kadin Jabar yang hingga kini masih terkatung-katung, utamanya berkenaan dengan laporan penggunaan keuangan yang harus diaudit oleh Kantor Akuntan Publik.
Ia tak ingin berspekulasi lebih jauh, namun menurut Ali dengan mengulur-ulur penyelenggaraan Musprov hal-hal seperti itu bisa menjadi bola liar yang sangat merugikan Kadin Jabar. Untuk itu Ali meminta agar kadin Indonesia tidak melakukan pembiaran atas perilaku antidemokrasi ini.Ia juga mengimbau agar surat pemberhentian itu dicabut dan Yayat dipulihkan kembali kepada jabatannya.
Pada bagian lain Ali juga mengungkapkan bahwa di kalangan para pemilik suara Musprov juga beredar dokumen yang menunjukkan keterlibatan Ketua Umum Kadin Jabar dalam gerakan penggulingan Ketua Umum Kadin Indonesia melalui Munas Luar Biasa.
"Ini harus segera diklarifikasi, apa benar ia ikut menandatangani dokumen tersebut, apalagi tanpa persetujuan pengurus terlebih dahulu. Kalau ya, itu pelanggaran berat dan harus mundur dari jabatannya. Jadi wajar kalau semua pihak mendesak agar Musprov secepatnya dilaksanakan. Sayangnya, alih-alih menyiapkan Musprov secara matang yang terjadi justru pemecatan. Sesuatu yang menimbulkan kegaduhan dan sangat tidak perlu" demikian tandas Ali Abudan. (*)
bas
0 KomentarALUMNI Cipayung Plus menyerukan pentingnya integritas dan transparansi dalam pelaksanaan Pilkada Selengkapnya..
PEMUNGUTAN suara Pilkada serentak 2024 telah digelar pada Rabu (27/11/2024) lalu, dan hitung cepat atau quick count telah dirilis sejumlah lembaga Selengkapnya..
KOMISARIS PT Persib Bandung Bermartabat H. Umuh Muchtar berikan kaos Jersey Persib di Lembur Pakuan Subang kediaman rumah Dedi Selengkapnya..
PEMPROV Jabar mengantisipasi terjadinya potensi bencana saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) Selengkapnya..
ASOSIASI Serikat Pekerja Indonesia memberikan tanggapan atas pengumuman Presiden RI Prabowo Subianto, mengenai kenaikan upah minimum sebesar 6,5% Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
PEMUNGUTAN suara Pilkada serentak 2024 telah digelar pada Rabu (27/11/2024) lalu, dan hitung cepat atau quick count telah dirilis sejumlah lembaga survei.
KETUA DPP PSI Furqan AMC mengapresiasi sekaligus mendukung Wapres yang meminta Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah untuk menghapus sistem zonasi dalam PPDB