free hit counter code Penyidikan Kasus Dengan Terlapor Brigadir J Dihetikan. Polri: Tidak Ditemukan Peristiwa Pidana - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


  • Ini Susunan Pemain Port FC vs Persib Bandung
    Ini Susunan Pemain Port FC vs Persib Bandung
    • 28 November 2024 | 20:00:00 WIB

    LAGA seru nan menentukan bakal tersaji di Pathum Thani Stadium, Kamis (28/11/2024) mulai pukul 21.00 WIB, saat Port FC menjamu Persib Bandung.

Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Penyidikan Kasus Dengan Terlapor Brigadir J Dihetikan. Polri: Tidak Ditemukan Peristiwa Pidana
    (Foto: iNews.id) Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi

    Penyidikan Kasus Dengan Terlapor Brigadir J Dihetikan. Polri: Tidak Ditemukan Peristiwa Pidana

    • Jumat, 12 Agustus 2022 | 23:52:00 WIB
    • 0 Komentar

    JAKARTA, JuaraNews – Penyidikan kasus atas laporan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan oleh Istri Ferdy Sambo dihentikan oleh Polri. Penyidikan dihentikan karena kasus dengan terlapor Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J itu tidak ditemukan peristiwa pidana. Begitu juga dengan laporan percobaan pembunuhan dengan terlapor yang sama.

    Pernyataan penghentian penyidikan kasus yang dilaporkan oleh istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, oleh Polri itu dikemukakan Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi.

    “Perkara ini kita hentikan penyelidikannya, kata Andi Rian Djajadi, dalam jumpa pers yang dilangsungkan di Mabes Polri, Jumat (8/7/2022).

    Sebagaimana pemberitaan, Putri Candrawathi telah melaporkan peristiwa pelecehan seksual dengan terlapor Brigadir J alias Yosua Nofriansyah Hutabarat. Kasus tersebut tertuang dalam laporan polisi (LP) bernomor LPB/1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya tanggal 9 Juli 2022 tentang kejahatan terhadap kesopanan dan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 4 jo Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

    Begitu juga dengan laporan lain terkait kasus yang mengakibatkan meninggalnya Brigadir J, yaitu percobaan pembunuhan. Seperti laporan yang dilayangkan oleh Putri Candrawathi, laporan yang diakukan oleh Briptu Marthin Gabe ini pun menjadikan Brigadir J sebagai terlapor. Dalam laporan yang tercatat dengan nomor LP 368 A VII 2022 SPKT Polres Metro Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022, disebutkan bahwa korban dari peristiwa percobaan pembunuhan ini adalah Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Kasus ini terjadi di Jakarta, tanggal 8 Juli 2022 sekitar ekira pukul 17.00 WIB dengan lokasi di komplek Duren Tiga, Jakarta Selatan.

    Setelah melakukan gelar perkara atas kedua kasus itu, Polri menilai kedua laporan yang dilayangkan oleh pelapor yang berdeda dengan terlapor Brigadir J itu dinyatakan tidak ditemukan peristiwa pidana.

    "Kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," kata Andi kepada awak media.

    Aep

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Bey Machmudin Lantik Pj Wali Kota Tasikmalaya
    KPU Jabar Pastikan tak Ada Pemungutan Suara Ulang
    6 Petugas TPS Meninggal di Pilkada Serentak Jabar
    2 Faktor Ini Kunci Dedi-Erwan Unggul di Pilgub
    Kesbangpol Belum Terima Aduan Adanya Kisruh

    Editorial



      sponsored links