free hit counter code Putri Tidak Ditahan, Pekan Depan Akan Dikonfrontir Dengan Tersangka Lain - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Putri Tidak Ditahan, Pekan Depan Akan Dikonfrontir Dengan Tersangka Lain
    (Foto: Ist.) Putri Candrawathi

    Putri Tidak Ditahan, Pekan Depan Akan Dikonfrontir Dengan Tersangka Lain

    • Sabtu, 27 Agustus 2022 | 09:45:00 WIB
    • 0 Komentar

    Jakarta, Juaranews - Pemeriksaan atas salah satu tersangka pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi dihentikan sementara. Penghentian itu disebabkan karena faktor waktu dan untuk menjaga kesehatan terperiksa. Rencananya, Putri akan kembali diinterogasi pekan depan.

    "Pemeriksaan malam ini dihentikan dulu karena sudah larut malam," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat malam.

    Alasan penghentian pemeriksaan ini dijelaskan Dedi semata-mata untuk menjaga kesehatan Putri Candrawathi. Ia pun mengemukakan bahwa pemeriksaan akan Rabu mendatang (31/8/2022).

    Pada pemeriksaan yang akan digelar pada pecan depan itu, rencananya penyidik akan mengkonfrontasi Putri dengan tersangka lain seperti RR, KM, dan RE.

    "Hasilnya nanti tentunya akan disampaikan oleh Dirtipidum. Karena dari sisi materi semuanya harus seizin penyidik, karena penyidik yang paling menguasai," kata Dedi.

    Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka dan diperiksa oleh Bareskrim Polri, namun Putri candrawathi tidak ditahan dengan alasan kesehatan.

    Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Tim Khusus Polri telah menetapkan 5 tersangka. Mereka adalah Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Sambo Kuat Ma'ruf. Kelimanya dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

    Aep

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Bey Machmudin Lantik Pj Wali Kota Tasikmalaya
    KPU Jabar Pastikan tak Ada Pemungutan Suara Ulang
    6 Petugas TPS Meninggal di Pilkada Serentak Jabar
    2 Faktor Ini Kunci Dedi-Erwan Unggul di Pilgub
    Kesbangpol Belum Terima Aduan Adanya Kisruh

    Editorial



      sponsored links