free hit counter code RUU Sisdiknas Kebijakan Paling Berdampak Positif pada Kesejahteraan Guru - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    RUU Sisdiknas Kebijakan Paling Berdampak Positif pada Kesejahteraan Guru

    RUU Sisdiknas Kebijakan Paling Berdampak Positif pada Kesejahteraan Guru

     

    JuaraNews, Jakarta - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menyebut Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) menjadi kebijakan yang paling berdampak positif bagi kesejahteraan para guru. 

     

    Menurutnya, Kebijakan tersebut untuk memberikan penghasilan layak bagi semua guru merupakan upaya pemerintah menjawab keluhan para guru selama ini. 

     

    “Belum pernah ada rancangan Undang-Undang yang benar-benar punya dampak lebih holistik dan terintegrasi terhadap peningkatan kesejahteraan guru. Mungkin RUU Sisdiknas akan menjadi kebijakan yang paling berdampak positif kepada kesejahteraan guru,” ucapnya, Rabu (31/8/2022).

     

    Kebijakan tersebut, kata Nadiem, selaras dengan rekam jejak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk selalu memprioritaskan guru. “Jadi, rekam jejak Kemendikbudristek selama tiga tahun terakhir sangat jelas, hanya satu arah yaitu untuk kesejahteraan guru yang semakin meningkat, dan kami selalu ada untuk guru,” ungkap Mendikbudristek.

     

    Nadiem mengingatkan bahwa Kemendikbudristek telah memperjuangkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) agar dapat digunakan secara fleksibel, salah satunya untuk pembiayaan penghasilan guru honorer termasuk pada saat pandemi. “Fleksibilitas itu terus kami lanjutkan sampai sekarang. Kami juga memperjuangkan bantuan subsidi bagi guru, dan tentunya sebanyak 300.000 guru honorer yang sudah menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan sebuah capaian yang besar,” ungkap Mendikbudristek.

     

    Dalam kesempatan yang sama, Nadiem menjelaskan kepada Anggota Komisi X DPR RI tentang tiga poin penting yang didorong RUU Sisdiknas bagi guru Indonesia. Pertama, guru yang sudah lulus sertifikasi tetap berhak mendapatkan tunjangan profesi dan/atau tunjangan khusus sepanjang masih memenuhi persyaratan. Kedua, sertifikat pendidik dari Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah prasyarat menjadi guru atau calon guru baru dan bukan untuk prasyarat memberikan penghasilan layak bagi guru yang sudah mengajar. 

     

    “Ketiga, pemerintah ingin mengakui pendidik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), pendidik di Pendidikan Kesetaraan, dan pendidik di pesantren formal. Mereka akan dapat diakui sebagai guru serta menerima tunjangan untuk meningkatkan kesejahteraannya,” tutur Mendikbudristek.

     

    “Saya ulang sekali lagi, bagi guru yang sudah menerima tunjangan, arah kebijakannya adalah tidak akan ada perubahan sama sekali, mereka akan terus menerima tunjangannya. Bagi yang belum menerima tunjangan, mereka tidak perlu lagi antre untuk sertifikasi dan menjalani PPG lebih dulu. Banyak guru yang usianya sudah mendekati masa pensiun, mereka harus menunggu sampai kapan lagi? Mereka membutuhkan penghasilan yang layak sekarang, bukan nanti,” tegas Mendikbudristek.

     

    Hingga saat ini, kata Nadiem, masih banyak guru yang belum mendapatkan tunjangan profesi karena harus mengantre selama bertahun-tahun untuk mendapatkan sertifikasi. “Banyak dari mereka sampai akhir karirnya, bahkan sampai pensiun pun tidak mendapatkan tunjangan profesi. Maka, ini adalah perbaikan besar yang mau kita lakukan agar semua guru bisa menerima tunjangannya tanpa harus mengikuti proses PPG dan sertifikasi yang antriannya panjang sekali,” tutur Mendikbudristek.

     

    Salah satu dampak positif dari RUU Sisdiknas adalah program Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang kapasitasnya terbatas bisa difokuskan untuk mencetak guru-guru baru. Ke depannya, sertifikat pendidik dari pendidikan profesi guru merupakan prasyarat menjadi guru untuk calon guru baru, bukan untuk syarat mendapatkan tunjangan bagi guru yang sudah mengajar. “Sertifikat guru akan menjadi seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk profesi guru,” terang Nadiem. 

     

    “Kami harap RUU Sisdiknas ini menjadi RUU bersejarah, RUU yang paling meningkatkan kesejahteraan guru dalam sejarah pendidikan di Indonesia. Jika ada hal-hal yang belum memenuhi harapan mari kita bahas bersama dan sempurnakan,” harap Mendikbudristek.

     

    Pelibatan publik merupakan unsur penting dalam menyempurnakan RUU Sisdiknas. Kemendikbudristek terbuka dalam memberikan masukan atas substansi dan prinsip di dalam RUU Sisdiknas. “Silakan kunjungi sisdiknas.kemdikbud.go.id untuk mendapatkan naskah akademik, naskah RUU, dan ada FAQ (frequently asked question), serta memberikan masukan langsung kepada kami,” ajak Mendikbudristek. (*)

     

    bas

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    6 Petugas TPS Meninggal di Pilkada Serentak Jabar
    2 Faktor Ini Kunci Dedi-Erwan Unggul di Pilgub
    Kesbangpol Belum Terima Aduan Adanya Kisruh
    Partai Buruh Buktikan Raih Suara Paslon Pilkada
    Pasangan Ridho Sebut Kemenangan tak Bisa Dibegal

    Editorial



      sponsored links