free hit counter code 3 dari 7 Polisi Tersangka Obstruction of Justice Kasus Brigadir J, Dipecat - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


  • Ini Susunan Pemain Port FC vs Persib Bandung
    Ini Susunan Pemain Port FC vs Persib Bandung
    • 28 November 2024 | 20:00:00 WIB

    LAGA seru nan menentukan bakal tersaji di Pathum Thani Stadium, Kamis (28/11/2024) mulai pukul 21.00 WIB, saat Port FC menjamu Persib Bandung.

Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    3 dari 7 Polisi Tersangka Obstruction of Justice Kasus Brigadir J, Dipecat
    (Foto: Ist) Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo

    3 dari 7 Polisi Tersangka Obstruction of Justice Kasus Brigadir J, Dipecat

    • Sabtu, 3 September 2022 | 17:32:00 WIB
    • 0 Komentar

    JAKARTA, Juaranews – Jumlah tersangka yang diduga melakukan tindak pidana menghalangi proses penyidikan (Obstruction of Justice) dalam kematian Brigadir J kini menjadi 7 orang. Tiga diantaranya telah dipecat dari Polri

    "Ya itu tambahan terakhir malam ini info dari Dir Siber sudah jadi 7 tersangka. Tiga di antaranya sudah dipecat," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo sebagaimana dikutip dari MPI, Sabtu (3/9/2022).

    Adapun ketujuh tersangka itu yakni;
    1. FS atau Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri.
    2. HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divisi Propam Polri.
    3. ANP atau Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.
    4. AR atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
    5. BW atau Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
    6. CP atau Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
    7. AKP Irfan Widyanto eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

    Sementara itu, tiga personil yang telah dipecat dengan tidak hormat yaitu, Ferdy Sambo, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuk Putranto lantaran telah terbukti menghalang-halangi proses penyelidikan dan penyidikan yang ada.

    Aep

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Bey Machmudin Lantik Pj Wali Kota Tasikmalaya
    KPU Jabar Pastikan tak Ada Pemungutan Suara Ulang
    6 Petugas TPS Meninggal di Pilkada Serentak Jabar
    2 Faktor Ini Kunci Dedi-Erwan Unggul di Pilgub
    Kesbangpol Belum Terima Aduan Adanya Kisruh

    Editorial



      sponsored links