free hit counter code Tak Ajukan Keberatan atas Dakwaan Jaksa, Pengacara Brahada E: Dakwaan Jaksa Sudah Cermat dan Tepat - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


  • Ini Susunan Pemain Port FC vs Persib Bandung
    Ini Susunan Pemain Port FC vs Persib Bandung
    • 28 November 2024 | 20:00:00 WIB

    LAGA seru nan menentukan bakal tersaji di Pathum Thani Stadium, Kamis (28/11/2024) mulai pukul 21.00 WIB, saat Port FC menjamu Persib Bandung.

Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Tak Ajukan Keberatan atas Dakwaan Jaksa, Pengacara Brahada E: Dakwaan Jaksa Sudah Cermat dan Tepat
    (Foto Ist) Bharada E

    Tak Ajukan Keberatan atas Dakwaan Jaksa, Pengacara Brahada E: Dakwaan Jaksa Sudah Cermat dan Tepat

    • Selasa, 18 Oktober 2022 | 14:11:00 WIB
    • 0 Komentar

    Jakarta, Juaranews – Dalam sidang pembunuhan brigadier J dengan terdakwa Bhrada E, terdakwa tidak mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum. Hal ini disampaikan kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy usai dakwaan dibacakan oleh jaksa.

    "Kami putuskan untuk tidak eksepsi," kata Ronny Talapessy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022)

    Keputusan tidak mengajukan eksepsi ini dipilih lantaran isi dakwaan jaksa dinilai sudah cermat dan tepat. Meskipun demikian, Ronny menyampaikan masih ada catatan-catatan dari pihaknya.

    "Terkait dakwaan yang disampaikan ada beberapa catatan dari kami tapi kami di sini melihat dakwaan sudah cermat dan tepat, nanti kami akan sampaikan ke pembuktian," ucapnya.

    Sebelumnya, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, bersama para terdakwa lain yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

    "Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata jaksa.

    Aep

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Bey Machmudin Lantik Pj Wali Kota Tasikmalaya
    KPU Jabar Pastikan tak Ada Pemungutan Suara Ulang
    6 Petugas TPS Meninggal di Pilkada Serentak Jabar
    2 Faktor Ini Kunci Dedi-Erwan Unggul di Pilgub
    Kesbangpol Belum Terima Aduan Adanya Kisruh

    Editorial



      sponsored links