free hit counter code Hakim Jatuhkan Vonis Mati Pada Sambo, Ini Alasannya! - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Hakim Jatuhkan Vonis Mati Pada Sambo, Ini Alasannya!
    (istimewa) Hakim Ketua pengadilan kasus pembunuhan berencana terhadap Barigadir J, Wahyu Imam Santosa

    Hakim Jatuhkan Vonis Mati Pada Sambo, Ini Alasannya!

    • Senin, 13 Februari 2023 | 15:57:00 WIB
    • 0 Komentar

    JuaraNews, Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis lebih berat terhadap Ferdy Sambo, hukuman mati terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Hutabarat.

     

    Vonis itu menurut hakim persidangan yang dipimpin oleh Wahyu Imam Santoso dijatuhkan karena mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

     

    Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso menguraikan rangkaian peristiwa yang berawal dari rumah Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022 hingga rumah dinas Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Yosua pada 8 Juli 2022.

     

    Berdasarkan fakta-fakta persidangan, majelis hakim menilai Sambo telah memikirkan secara rinci soal lokasi pembunuhan hingga mengajak orang lain ikut membantu.

     

    Pemanggilan atas Bharada E dan Bripka RR ke rumah Sambo di Jl Saguling disebut hakim sebagai upaya untuk menyampaikan skenario pembunuhan Yosua yang eksekusinya dilangsungkan di rumah dinas Duren Tiga.

     

    "Bahwa (Sambo) telah memikirkan bagaimana caranya melakukan pembunuhan tersebut, terdakwa masih bisa memilih lokasi, terdakwa masih bisa memilih alat yang akan digunakan, dan terdakwa menggerakkan orang lain untuk membantunya," papar hakim dalam persidangan di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Senin (13/02/2023).

     

    Dikatakan hakim, Sambo merancang dan memikirkan dengan baik pembunuhan Yosua. Hal itu disimpulkan melalui tindakan Sambo saat mengutarakan niatnya kepada Ricky Rizal untuk menembak Yosua jika ajudan pribadinya tersebut melakukan perlawanan. Sambo juga memanggil Bharada E dan mengatakan hal yang sama.

     

    Malah, kepada Bharada E, perintah menembak Yosua disampaikan dengan tegas.

     

    Sambo juga disebutkan telah menyusun skenario yang membuat seolah-olah Yosua tewas akibat baku tembak dengan Bharada E karena membela Putri Candrawathi yang mengalami pelecehan seksual.

     

    "Semua dirancang dan dipikirkan dengan baik dan tenang tidak tergesa-gesa atau tiba-tiba. Tidak pula dalam keadaan terpaksa atau emosional yang tinggi," ungkap hakim.

     

    "Menimbang bahwa dengan demikian menurut pendapat majelis, unsur dengan rencana terlebih dahulu telah nyata terpenuhi," lanjutnya.(*)

    Aep

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    6 Petugas TPS Meninggal di Pilkada Serentak Jabar
    2 Faktor Ini Kunci Dedi-Erwan Unggul di Pilgub
    Kesbangpol Belum Terima Aduan Adanya Kisruh
    Partai Buruh Buktikan Raih Suara Paslon Pilkada
    Pasangan Ridho Sebut Kemenangan tak Bisa Dibegal

    Editorial



      sponsored links