free hit counter code Bawaslu Wujudkan Pemilu Damai & Bebas Uang Politik - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Bawaslu Wujudkan Pemilu Damai & Bebas Uang Politik

    Bawaslu Wujudkan Pemilu Damai & Bebas Uang Politik

    JuaraNews, Bandung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gelar acara Sosialisasi pengawasan terhadap kampanye dengan tema wujudkan pemilu damai dan bebas politik uang. 

     

    Gelaran acara ini melibatkan mahasiswa organisasi pemuda, dan organisasi perempuan di Kota Bandung, Rabu (6/12/2023).

     

    Di acara tersebut anggota Bawaslu Kota Bandung Bayu Mochamad mengatakan kepada mahasiswa, bahwa memberikan atau menjanjikan yang dengan sengaja dalam bentuk uang, atau apapun ini bisa kena pidana dua tahun dan denda Rp24 juta tandasnya. 

     

    "Jadi selama ada kegiatan bagi-bagi dan lainnya yang melanggar PKPU itu bisa masuk pidana money politik sesuai Undang-Undang 7 tahun 2017 di pasal 21 UU Pemilu," ucap Bayu. 

     

    Bayu memaparkan Money politik hanya bisa ditindak dalam tiga tahapan, pertama tahapan kampanye, kedua di masa tenang, ketiga pas pungut hitung.

     

    "Kalau ternyata sebelum tahapan kampanye membagikan uang, sembako dan lainnya, itu termasuk money politik karena belum masuk tahapan kampanye," tandasnya. 

     

    Jika melihat kondusifitas pada pemilu khususnya tahapan kampanye, yang tidak boleh itu mempersoalkan dasar negara, lambang negara dan money politik. tandas Bayu. 

     

    Bayu menyebut, hak money politik bisa terjadi karena kurangnya partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemilu.

     

    "Selain apa yang tertera di UU Kepemiluan dan aturan pemilu adalah kurangnya partisipasi masyarakat," jelasnya.

     

    Bayu menyebut, para peserta pemilu boleh menyelenggarakan bakti sosial (baksos), tabligh akbar, bazar, tetapi tidak boleh membagikan sembako dan adanya transaksi. (*) 

     

     

     

     

    Rdsp

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Alumni Cipayung Plus Siap Awasi Rekapitulasi Suara
    LENGKAP, Ini Hasil Quick Count Pilkada di Jabar
    Dedi Mulyadi Dihadiahi Jersey Persib Oleh Bos Umuh
    Jabar Antisipasi Potensi Bencana saat Libur Nataru
    Naiknya UM 2025, Ini Catatan ASPEK Indonesia

    Editorial



      sponsored links