free hit counter code Perlindungan Hak-hak Perempuan Diatur UUD 45 - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Perlindungan Hak-hak Perempuan Diatur UUD 45

    Perlindungan Hak-hak Perempuan Diatur UUD 45

    JuaraNew, Bandung - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jabar Dr Adiyana Slamet mengatakan perlindungan hak-hak perempuan dan anak dalam tayangan media menjadi hal yang penting. Apalagi perempuan merupakan pilar utama dalam agama dan negara, dan berbagai undang-undang telah diterbitkan untuk memastikan perlindungan mereka, mulai dari UUD 1945 hingga peraturan daerah.

     

    Penyampaian tersebut dikatakan dalam acara Menyambut Bulan Penuh Berkah, yang digagas KPID Jabar, dengan menggelar Literasi Media bertajuk 'Siaran Ramah Anak dan Perempuan' bersama puluhan ibu-ibu majelis taklim di Masjid Besar Soreang, Kabupaten Bandung, Rabu (13/3/2024).

     

    "Perempuan itu adalah tiang agama dan tiang negara. Saking pentingnya perempuan ini berbagai undang-undang dilahirkan untuk menjamin perlindungan hak hak perempuan, mulai dari UUD 1945, Undang-Undang 32 tahun 2002 hingga peraturan daerah. Apa jadinya jika perempuannya dirusak, maka yakinlah negaranya akan runtuh, dan itu tertuang dalam Alquran surat An-Nisa, maka perempuan itu adalah madrasah pertamanya keluarga untuk menjaga semuanya," ungkap Adiyana.

     

    Meskipun demikian, catatan KPID Jabar menunjukkan bahwa dalam 3 tahun terakhir, pelanggaran terhadap program ramah anak dan perempuan di Jabar menduduki peringkat pertama dalam kasus pelanggaran.

     

    "Di Jawa Barat menurut catatan kami, dalam kurun waktu 3 tahun terakhir secara berturut turut pelanggaran program ramah anak dan perempuannya tertinggi. Pada tahun 2023, kami mencatat ada 136 pelanggaran, baik aduan maupun laporan masyarakat, 50 pelanggaran di antaranya merupakan pelanggaran tentang perlindungan anak, klasifikasi remaja, dan perlindungan perempuan. Belum lagi 33 kasus tentang program klasifikasi dewasa yang ditayangkan tidak sesuai pada jamnya," terangnya.

     

    Mungkin gambar 1 orang dan mimbar

     

    Dalam menghadapi tantangan ini, Adiyana berharap agar pemahaman yang kuat tentang martabat perempuan dapat memperkuat pondasi agama dan negara. Adiyana menegaskan bahwa perempuan yang memiliki pemahaman kuat akan memperkuat kedudukan agama dan negara, sehingga tidak akan tergoyahkan oleh apapun.

     

    "Maka kami berharap sesuai amanat undang-undang bahwa jika perempuan ketika kuat pemahamannya, maka yakinlah bahwa tiang agama, tiang negara itu kuat tidak bisa digoyangkan oleh apapun," pungkas Adiyana.

     

    Hal senada pun diungkapkan, Komisioner Bidang Kelembagaan, Syaefurrohman Achmad. Dalam momentum bulan yang pernuh berkah dan rahmat ini, diharapkan menjadi momentum bagi lembaga penyiaran untuk menjunjung tinggi nilai-nilai kebaikan. Seperti menghadirkan program ramah anak dan perempuan sesuai peraturan yang berlaku.

     

    "Adapun di bulan Ramadan ini, kami menyiapkan aturan main yang menjadi keharusan untuk dipenuhi oleh lembaga penyiaran. Mulai dari kepatutan busana, tidak menampilkan muatan seks, tidak menampilkan adegan erotis, tidak melakukan cacian hingga makian kasar. Dan kami harap ini bisa menjadi momentum untuk lembaga penyiaran untuk melahirkan program yang ramah anak dan perempuan untuk masa depan penerus bangsa," jelas Syaefurrahan.

     

    Dalam kesempatan tersebut, praktisi komunikasi Jawa Barat, Neneng Athiatul Faiziyah mengatakan, selain telah diatur dalam undang-undang dan menjadi kewajiban yang harus dilakukan lembaga penyiaran, tayangan yang tidak ramah anak dan perempuan, dapat memberikan berbagai dampak buruk, baik secara fisik maupun psikis.

     

    "Dampaknya jelas sangat buruk untuk anak maupun perempuan, mulai dari lupa waktu, meningkatkan daya konsumtif, membuat angan-angan menjadi terlalu tinggi, mengganggu penglihatan, hingga meniru hal-hal yang tidak pantas akibat tayangan yang tidak sehat. Bahkan tidak sedikit juga kita temukan berbagai kasus yang dilakukan oleh anak-anak kita akibat terinspirasi tayangan TV, dan sayangnya hal yang ditiru itu bukan hal baik, melainkan hal yang tidak manusiawi,"  terang Neneng.


    Selaras dengan Neneng, akademisi Universitas Islam Bandung, Tia Muthia Umar menilai, peran orang tua dalam mengawasi tayangan yang disaksikan oleh anak pun menjadi hal yang tak kalah penting untuk diperhatikan.

     

    "Meskipun memang sudah ada regulasi yang mengatur untuk berbagai tayangan dari lembaga penyiaran, peran orang tua pun tetaplah penting dalam mengawasi anak ketika menyaksikan TV ataupun mendengarkan radio, guna meminimalisir dampak negatif yang ditimbulkan dari tayangan TV maupun Radio," tandas Tia.

     

    Apresiasi besar pun diberikan, Penasihat Mesjid Besar Soreang, Budhi Muthahar Busro. Menurutnya, kegiatan seperti ini perlu terus dilakukan, agar masyarakat memahami pengaruh dari media bahkan media sosial untuk anak-anak. Apalagi anak merupakan aset besar bangsa yang akan meneruskan estafet pembangunan bangsa. (*)

    Rdsp

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Saeful Bachri:Anak Adalah Amanah, Perlu Dilindungi
    Stok Pangan di Kota Bandung Jelang Nataru Aman
    Tanggapan KPU Jabar soal 49 Surat Suara Hilang
    Rencana Ngantor di 5 Wilayah,Ini Kata Dedi Mulyadi
    Cegah Longsor, TPU Cikutra Akan Dipasang Bronjong

    Editorial


      Info Kota


        Inspirasi