free hit counter code Johan Anwari Aktif Sosialisasikan Perda Pesantren - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Johan Anwari Aktif Sosialisasikan Perda Pesantren

    Johan Anwari Aktif Sosialisasikan Perda Pesantren

    JuaraNews Bandung - Anggota DPRD Jabar Johan J Anwari mengatakan Peraturan Daerah (Perda) No. 1 tahun 2021 tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren harus terus disebarluaskan.

     

    Belum lama ini, Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mensosialisasikan perda tersebut di Pondok Pesantren Al Hasan Utamana, di Dusun Wetan RT 1 RW 1 Desa Utama Kecamatan Cijeungjing Kabupaten Ciamis.

     

    “Perda Penyelenggaraan Pesantren atau Perda Perda Pesantren di Jawa Barat dibentuk salah satunya untuk memberikan kepedulian lebih terhadap pondok pesantren,” kata Johan J Anwari belum lama ini.

     

    Maka dari itu dengan terus disosialisasikan nya perda tersebut diharapkan dapat mendorong kemajuan pondok pesantren di Jawa Barat. Apalagi Jawa Barat salah satu provinsi yang memiliki pondok pesantren tersebar di seluruh Kota/Kabupaten.

     

    “Terutama di Daerah Priangan Timur banyak pondok pesantrennya, maka pemerintah hadir untuk membantu mengembangkannya supaya lebih maju lagi,” tandas Johan J Anwari. 

     

    Dia menambahkan menyelenggarakan pembinaan dan pemberdayaan pesantren, salah satunya peningkatan kemandirian ekonomi pesantren dan perekonomian masyarakat di lingkungan pesantren.

     

    “Berharap dengan perda Pesantren, perhatian Pemerintah dalam membangun dunia Pesantren bisa semakin nyata,” tambahnya. (*)

    bas

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    6 Petugas TPS Meninggal di Pilkada Serentak Jabar
    2 Faktor Ini Kunci Dedi-Erwan Unggul di Pilgub
    Kesbangpol Belum Terima Aduan Adanya Kisruh
    Partai Buruh Buktikan Raih Suara Paslon Pilkada
    Pasangan Ridho Sebut Kemenangan tak Bisa Dibegal

    Editorial



      sponsored links