free hit counter code Johan Sebarluaskan Perda Pesantren di Ciamis - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Johan Sebarluaskan Perda Pesantren di Ciamis

    Johan Sebarluaskan Perda Pesantren di Ciamis

    JuaraNews Bandung - Anggota DPRD Jabar, Johan J Anwari melaksanakan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

     

    Penyebarluasan Perda dilakukan Johan di Ponpes Al Hasan Utamana Desa Utama Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis 9 sampai 10 Agustus 2024.

     

    Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PK) ini mengatakan Penyebarluasan Perda harus terus disosialisasikan kepada masyarakat khususnya di lingkungan Pondok Pesantren.

     

    Dirinya berharap dengan adanya perda tersebut, diharapkan bisa mendorong peningkatan kualitas pesantren dapat dioptimalkan.

     

    Sehingga pondok pesantren kedepan bisa  berperan besar dalam mencerdaskan anak bangsa melalui pendidikan agama.

     

    "Pesantren ini berkontribusi menyiapkan generasi bangsa Indonesia yang Islami, bukan hanya dari sisi ilmu pengetahuan tetapi juga memiliki perilaku, akhlak dan budi pekerti yang baik," ujar Johan.

     

    Perda Pesantren di Jawa Barat merupakan salah satu kepedulian dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat terhadap Pesantren. Dengan adanya ribuan pondok pesantren yang tersebar di 27 Kota/Kabupaten.

     

    Maka dari itu hadirnya perda ini salah satunya untuk pembinaan dan juga sebagai peningkatan kemandirian ekonomi pesantren dan perekonomian masyarakat di lingkungan pesantren. (*)

    bas

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    6 Petugas TPS Meninggal di Pilkada Serentak Jabar
    2 Faktor Ini Kunci Dedi-Erwan Unggul di Pilgub
    Kesbangpol Belum Terima Aduan Adanya Kisruh
    Partai Buruh Buktikan Raih Suara Paslon Pilkada
    Pasangan Ridho Sebut Kemenangan tak Bisa Dibegal

    Editorial



      sponsored links