Saeful Bachri:Anak Adalah Amanah, Perlu Dilindungi
- 1 Desember 2024 | 09:32:00 WIB
SAEFUL Bachri melaksanakan Sosialisasi Perda no 3 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
SAEFUL Bachri melaksanakan Sosialisasi Perda no 3 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
JABAR meraih penghargaan Wahana Tata Nugraha (WTN) Wiratama 2024 sebagai pemda provinsi terbaik dalam partisipasi pengelolaan sistem transportasi publik.
RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.
JuaraNews, Bandung- Pengamat Ekonomi dari Universitas Islam Negeri Sunan (UIN) Gunung Jati Bandung Setia Mulyawan, menilai Rancangan Undang-undang Omnibus Law atau Cipta kerja dapat menselarasakan kepentingan Investor dan pekerjan.
Menurutnya, investor memiliki kepentingan terhadap regulasi yang memudahkan dan cepat, biaya murah untuk berbagai urusan seperti perizinan, tenaga kerja dan lainnya.
‘’Kepentingan lainnya adalah jaminan keamanan investasi, juga keberlangsungan usaha terjaga,’’ kata Mulyawan, di Bandung, Rabu (11/03/2020).
Sementara kepentingan pekerja antara lain upah yang sesuai atau lebih baik dari standar hidup layak, dan jaminan keberlangsungan bekerja.
‘’Pekerja juga butuh ketenangan, kenyamanan bekerja dan penghargaan atas masa kerja. Tentu masih ada kepentingan-kepentingan lain, tapi secara umum jika ini tercukupi ya iklim usaha secara umum akan kondusif,’’ tutur Mulyawan.
‘’Tampaknya, kedua kepentingan ini yang coba dipertemukan dalam RUU Ciptaker. Karena dilihat dari klaster draft-nya, RUU Ciptaker memang mengakomodasi dua kepentingan ini. Meskipun dalam beberapa poin, wajar saja bila dikritisi dengan semangat memperbaiki,’’ kata Mulyawan.
Mengutip data Kemenko Perekonomian RI tahun 2020, Mulyawan menyebutkan bahwa pengangguran saat ini mencapai 7,05 juta dan angkatan kerja mencapai 2,24 juta. Sementara masyarakat dalam kategori setengah
penganggur sebanyak 8,14 juta, dan pekerja paruh waktu 28,41.
‘’Jadi total 45,84 juta atau 34, 4 persen angkatan kerja bekerja tidak penuh. Bayangkan jika ditambah jumlah penduduk yang bekerja pada sektor informal sebanyak 70,49 juta orang atau 55,72 persen dari total penduduk yang bekerja. Ini jumlah yang memang harus dipastikan solusinya,’’ tutur Mulyawan.
Di sinilah peran strategis RUU Ciptaker, yakni memberikan peluang penyerapan tenaga kerja lebih banyak. (*).
Oleh: abdul basir / bas
0 KomentarALUMNI Cipayung Plus menyerukan pentingnya integritas dan transparansi dalam pelaksanaan Pilkada Selengkapnya..
PEMUNGUTAN suara Pilkada serentak 2024 telah digelar pada Rabu (27/11/2024) lalu, dan hitung cepat atau quick count telah dirilis sejumlah lembaga Selengkapnya..
KOMISARIS PT Persib Bandung Bermartabat H. Umuh Muchtar berikan kaos Jersey Persib di Lembur Pakuan Subang kediaman rumah Dedi Selengkapnya..
PEMPROV Jabar mengantisipasi terjadinya potensi bencana saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) Selengkapnya..
ASOSIASI Serikat Pekerja Indonesia memberikan tanggapan atas pengumuman Presiden RI Prabowo Subianto, mengenai kenaikan upah minimum sebesar 6,5% Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
PEMUNGUTAN suara Pilkada serentak 2024 telah digelar pada Rabu (27/11/2024) lalu, dan hitung cepat atau quick count telah dirilis sejumlah lembaga survei.
KETUA DPP PSI Furqan AMC mengapresiasi sekaligus mendukung Wapres yang meminta Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah untuk menghapus sistem zonasi dalam PPDB