free hit counter code 6 Aktivis KAMI Jabar Diperiksa selama 7 Jam, Kemungkinan Akan Ada Tersangka Baru - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    6 Aktivis KAMI Jabar Diperiksa selama 7 Jam, Kemungkinan Akan Ada Tersangka Baru
    (net) Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago

    KISRUH UU CIPTA KERJA

    6 Aktivis KAMI Jabar Diperiksa selama 7 Jam, Kemungkinan Akan Ada Tersangka Baru

    • Kamis, 15 Oktober 2020 | 21:11:00 WIB
    • 0 Komentar

    JuaraNews, Bandung - Enam aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jabar diperiksa Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar selama 7 jam di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Kamis (15/10/2020).

     

    Keenam aktivitas KAMI Jabar yang diperiksa tersebut, yakni Informasi yang diperoleh, keenam aktivis KAMI Jabar yang diperiksa penyidik Polda Jabar itu yakni, Presidium KAMI Jabar Roby Win Kadir; Presidium KAMI Jabar Prio; dan Bendahara KAMI Jabar Lusiana. Kemudian, dua aktivis KAMI Jabar, Oktavianus dan Amin Bukhairy, serta pemilik Posko KAMI Jabar, Wahyu Hidayati.

     

    "Pemeriksaan dimulai dari jam 10. Kemudian selesai pemeriksaan ini kurang lebih jam 5 sore tadi," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago saat dihubungi wartawan, Kamis (15/10/2020).

     

    Para aktivis KAMI Jabar tersebut dicecar lebih dari 10 pertanyaan terkait aksi penyekapan dan penganiayaan terhadap anggota Direktorat Intelijen dan Keamanan (Ditintelkam) Polda Jabar, Brigadir M Azis di sebuah rumah, Jalan Sultan Agung, Kota Bandung saat injuk rasa UU Cipta Kerja yang berujung ricuh, Kamis (8/10/2020) lalu.

     

    Selain itu, mereka juga dicecar terkait keterlibatan KAMI dalam aksi menolak UU Cipta Kerja.

     

    "Lebih dari 10 pertanyaan. Sementara ini masih diperiksa keterangan sebagai saksi," ujar Kombes Erdi.

     

    Erdi menyebutkan, keenam terperiksa tersebut dimintai keterangannya karena berada di lokasi saat terjadinya penyekapan dan panganiayaan anggota polisi tersebut.

     

    "Untuk saat ini sampai sejauh mana kesaksian dari mereka terkait masalah penganiayaan terhadap anggota Polri pada di Jalan Sultan Agung kemarin," paparnya.

     

    Kendati berstatus saksi, Erdi menegaskan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dari jajaran aktivis KAMI Jabar tersebut dalam kasus penyekapan dan penganiayaan polisi tertsebut. “Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang akan kita jadikan tersangka," tandasnya.

     

    Sebelumnya, Polda Jabar sudah menentapkan 7 tersangka dalam kasus penyekapan dan penganiayaan Brigadir M Aziz tersebut. Tiga dari 7 tersangka tersebut merupakan anggota atau simpatisan KAMI Jabar. Ketiganya, yakni Deni Ramdani asal Kabupaten Bandung, Cucu Heryanto asal Ciamis dan Dwi Hendra. ‎ Ketiganya kini mendekam di Ruang Tahanan Direskrim Polda Jabar.

     

    Sementara 4 tersangka lainnya, yakni Sacna Lingga Khatulistiwa Sigit Sutiono, Rizki Kurniawan dan Dika Septian, semuanya warga Kota Bandung, tidak ditahan karena berstatus pelajar dan masih di bawah umur. Selain itu, keempatnya mempunyai peran yang berbeda dengan 3 tersangka yang ditahan dalam aksi penyekapan dan penganiyaan anggota polisi tersebut.

     

    "Tiga dari 7 tersangka telah ditahan di Mapolda Jabar. Belakangan, terungkap 3 tersangka itu merupakan simpatisan KAMI Jabar," terang Erdi.

     

    "Sementara masih 3 orang yang ditahan. Mungkin akan ada pengembangan lain nanti. Masih kami upayakan untuk pengungkapan,” tandasnya. (*)

    Oleh: JuaraNews / jar

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    6 Petugas TPS Meninggal di Pilkada Serentak Jabar
    2 Faktor Ini Kunci Dedi-Erwan Unggul di Pilgub
    Kesbangpol Belum Terima Aduan Adanya Kisruh
    Partai Buruh Buktikan Raih Suara Paslon Pilkada
    Pasangan Ridho Sebut Kemenangan tak Bisa Dibegal

    Editorial



      sponsored links