free hit counter code Sambo Ajukan Pengunduran Diri Sebelum Sidang Etik, Kompolnas: Layak Dipecat - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Sambo Ajukan Pengunduran Diri Sebelum Sidang Etik, Kompolnas: Layak Dipecat
    (net) Irjen Ferdy Sambo saat menjalani sidang komisi etik

    Sambo Ajukan Pengunduran Diri Sebelum Sidang Etik, Kompolnas: Layak Dipecat

    • Kamis, 25 Agustus 2022 | 22:49:00 WIB
    • 0 Komentar

    JuaraNews, Jakarta - Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo telah mengajukan pengunduran dari dari Polri. Hal itu dilakukan Sambo sebelum sidang komisi etik yang digelar pada Kamis, (25/8/2022).

     

    Meskipun demikian, pengunduran diri itu masih harus diproses berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku.

     

    Kabar pengunduran diri Irjen Pol Ferdy Sambo itu disampaikan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo usai rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Rabu (24/8/2022).

     

    Sigit mengemukakan jika surat penguduran diri Ferdy Sambo itu ada, namun dirinya belum memutuskan menerima atau tidak pengunduran diri tersebut.


    “Ya. Ada suratnya. Tapi sedang dihitung oleh tim sidang karena memang ada aturan-aturannya," kata Sigit.

     

    Sementara itu, mengenai pengunduran diri itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Polri mempersilakan Ferdy Sambo untuk mengajukan pengunduran diri. Akan tetapi keputusannya ditentukan hasil Sidang Komisi Etik Profesi Polri.

     

    Lebih lanjut Dedi menjelaskan bahwa surat pengunduran diri itu tidak akan mempengaruhi sidang etik yang gelar atas pelanggaran yang dituduhkan padanya.

     

    Adanya surat pengunduran diri itu, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memberikan pernyataan lebih tegas. Kompolnas menilai Ferdy Sambo (FS) layak mendapatkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan sebagai anggota Polri sebagai buntut kasus tewasnya Brigadir J.

     

    Pernyataan tersebut dikemukakan oleh Komisioner Kompolnas, Poengky Indarty. Pemecatan itu menurut Poengky, bisa dilihat dari Pasal 111 ayat (2) Perpol 7 Tahun 2022.

     

    "Untuk FS lebih tepat digelar sidang kode etik yang menjatuhkan hukuman PTDH, bukan dia mengundurkan diri," kata Poengky saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (25/8/2022).

     

    Dalam Pasal 111 ayat (1) menyebutkan terhadap terduga pelanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang diancam dengan sanksi PTDH diberikan kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri dari dinas Polri atas dasar pertimbangan tertentu sebelum pelaksanaan sidang KKEP.

     

    Pada Pasal 111 ayat (2) menjelaskan kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri yang boleh dengan pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi terduga pelanggar memiliki masa dinas paling sedikit 20 tahun, memiliki prestasi, kinerja yang baik, dan berjasa kepada Polri, bangsa dan negara sebelum melakukan pelanggaran, dan tidak melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

     

    "Pasal 111 ayat (2) sifatnya kumulatif. Jadi, meski huruf a dan b mungkin terpenuhi, dengan kumulatif yang ditandai dengan kata dan, maka c juga harus dilihat. Ternyata tidak terpenuhi karena sangkaan terhadap FS ancaman maksimalnya mati," kata Poengky menerangkan.

     

    Apa yang dilakukan Ferdy Sambo termasuk dalam kategori pelanggaran berat, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (3) menjelaskan bahwa pelanggaran KEPP kategori berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b angka 3. Kriterianya yakni dilakukan dengan sengaja dan terdapat kepentingan pribadi dan/atau pihak lain, adanya pemufakatan jahat, berdampak terhadap keluarga, masyarakat, institusi dan/atau negara yang menimbulkan akibat hukum. Selain itu, menjadi perhatian publik; dan/atau melakukan tindak pidana dan telah mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.

     

    Diketahui, mantan Kadiv Propam Polri itu telah mengajukan surat pengunduran diri kepada Kapolri. Hal ini disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo usai rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Rabu (24/8/2022). Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Polri mempersilakan Ferdy Sambo untuk mengajukan pengunduran diri. Akan tetapi keputusannya ditentukan oleh Komisi Etik Profesi Polri. (*)

    Aep

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Bey Machmudin Lantik Pj Wali Kota Tasikmalaya
    KPU Jabar Pastikan tak Ada Pemungutan Suara Ulang
    6 Petugas TPS Meninggal di Pilkada Serentak Jabar
    2 Faktor Ini Kunci Dedi-Erwan Unggul di Pilgub
    Kesbangpol Belum Terima Aduan Adanya Kisruh

    Editorial



      sponsored links