free hit counter code Beri Kesaksian Meringankan Ferdy Sambo, Saksi Ahli Ungkap Pembunuhan Berencana Harus Dilakukan Aktif - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Beri Kesaksian Meringankan Ferdy Sambo, Saksi Ahli Ungkap Pembunuhan Berencana Harus Dilakukan Aktif
    (istimewa) Prof Elwi Danil, dihadirkan pihak Ferdy Sambo sebagai saksi ahli meringankan dalam persidangan di PN Jaksel Selasa (27/12/2022)

    Beri Kesaksian Meringankan Ferdy Sambo, Saksi Ahli Ungkap Pembunuhan Berencana Harus Dilakukan Aktif

    • Rabu, 28 Desember 2022 | 00:20:00 WIB
    • 0 Komentar

    JuaraNews, Jakarta – Dalam persidangan Kasus pembunuhan berencana Brgadir J, Selasa (27/12/2022), pengacara Ferdy Sambo menghadirkan saksi ahli, Elwi Danil. Pada kesaksiannya, saksi yang meringankan itu menjelaskan pembunuhan berencana harus dilakukan secara aktif.


    "Dalam berbagai literatur yang saya baca, kerja sama itu harus ditunjukkan dengan adanya kerjasama fisik secara aktif," kata Elwi saat memberikan kesaksian di PN Jaksel, Selasa (27/12/2022).


    Menurutnya, para pelaku sebagaimana mestinya perlu berperan aktif dalam merencanakan pembunuhan berencana. Hal itu baru bisa disebutkan turut serta merencanakan pembunuhan.


    "Tindak pidana pembunuhan seperti diatur dalam 338 dan 340 KUHP itu bisa dikatakan delik yang baru bisa dikatakan sebuah delik apabila pelakunya bertindak secara aktif," jelasnya.


    Oleh karena itu, Elwi Danil menyebutkan pelaku yang tidak melaporkan akan terjadinya suatu tindak pidana pembunuhan, tak bisa dikategorikan turut serta.


    Dalam pandangan saksi yang merupakan pakar hukum dari Universitas Andalas ini menyatakan hal tersebut merupakan asas legalitas, yang mana tidak ada rumusan dalam KUHP yang menyebutkan sebagaimana tuduhan pembunuhan berencana.


    "Tak ada rumusan dalam KUHP yang menyebutkan apabila orang tidak melaporkan atau tidak berusaha untuk mencegah terjadinya suatu tindak pidana, lantas dia dianggap sebagai telah melakukan tindak pidana aktif. Tidak ada satupun," tandasnya.(*)

    Aep

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    6 Petugas TPS Meninggal di Pilkada Serentak Jabar
    2 Faktor Ini Kunci Dedi-Erwan Unggul di Pilgub
    Kesbangpol Belum Terima Aduan Adanya Kisruh
    Partai Buruh Buktikan Raih Suara Paslon Pilkada
    Pasangan Ridho Sebut Kemenangan tak Bisa Dibegal

    Editorial



      sponsored links