Ini Susunan Pemain Port FC vs Persib Bandung
- 28 November 2024 | 20:00:00 WIB
LAGA seru nan menentukan bakal tersaji di Pathum Thani Stadium, Kamis (28/11/2024) mulai pukul 21.00 WIB, saat Port FC menjamu Persib Bandung.
LAGA seru nan menentukan bakal tersaji di Pathum Thani Stadium, Kamis (28/11/2024) mulai pukul 21.00 WIB, saat Port FC menjamu Persib Bandung.
JABAR meraih penghargaan Wahana Tata Nugraha (WTN) Wiratama 2024 sebagai pemda provinsi terbaik dalam partisipasi pengelolaan sistem transportasi publik.
RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.
JuaraNews, Jakarta – Atas putusan Pemberhantian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang dijatuhkan, rencananya mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo akan mengajukan banding atas putusan itu.
Mengenai pengajuan banding atas putusan KKEP itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan bahwa pengajuan tersebut telah diatur dalam Perpol No 7 Tahun 2022. Dalam peraturan itu disebutkan pemohon banding paling lama 3 hari kerja semenjak putusan dibacakan wajib menyerahkan pernyataan banding dalam bentuk tertulis kepada Sekretariat KKEP.
"Hal itu sebagaimana dalam Pasal 69 ayat (1) Perpol Nomor 7 Tahun 2022). Setelah adanya pernyataan banding, pemohon banding wajib menyerahkan memori banding dalam kurun waktu 21 hari kerja kepada sekretariat KKEP Banding, Pasal 69 ayat (3) Perpol Nomor 7 Tahun 2022," kata Dedi di Jakarta, Jumat (26/8/2022).
Setelah menerima memori banding, menurut Dedi, Sekretariat KKEP banding mengajukan usul pembentukan KEP komisi tingkat banding kepada pejabat pembentuk, dalam kurun waktu paling lama lima hari kerja.
Kemudian, pejabat pembentuk KEP wajib menerbitkan KEP pembentukan KKEP banding, dalam kurun waktu paling lama 30 hari kerja sejak menerima permohonan usulan pembentuk KEP Banding. Tertuang dalam Pasal 70 ayat (2).
"Sekretariat KKEP Banding menyerahkan KEP komisi banding kepada perangkat KKEP banding disertai dengan berkas kelengkapan Banding, dalam kurun waktu paling lama dua hari kerja," ujar Dedi.
Masih dalam Perpol tersebut, Dedi menambahkan, setelah menerima KEP Komisi, perangkat wajib melaksanakan sidang paling lama 30 hari kerja. Setelah dimulainya pelaksanaan Sidang KKEP Banding, dalam kurun waktu paing lama 21 hari kerja, KKEP banding sudah harus menjatuhkan putusan sidang, sebagaimana Pasal 80 ayat (5) Perpol Nomor 7 Tahun 2022. Kemudian, setelah diputuskan, sekretariat KKEP banding wajib menyampaikan putusan sidang KKEP banding dalam kurun waktu tiga hari kerja.
Lalu, setelah pejabat pembentuk menerima putusan dalam kurun waktu paling lama 30 hari kerja sudah harus memberikan persetujuan, dan apabila tidak ada persetujuan dianggap menyetujui. "Selanjutnya untuk pangkat Kombes Pol ke atas, terkait dengan KEP PTDH dilakukan oleh Presiden RI. Hal itu diatur dalam Pasal 15 huruf a PP Nomor 1 Tahun 2003," tutur Dedi. (*)
Aep
0 KomentarBEY Machmudin melantik Asep Sukmama sebagai Pj Wali Kota Tasikmalaya di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Kamis (28/11/2024). Selengkapnya..
KETUA KPU Jabar, Ummi Wahyuni memastikan tidak ada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 27 Kabupaten/Kota di Jawa Selengkapnya..
SEBANYAK 6 petugas TPS di Jawa Barat meninggal dunia saat bertugas pada pemungutan suara pilkada serentak 2024, Rabu Selengkapnya..
PENGAMAT memaparkan kunci kemenangan paslon nomor 4, Dedi Mulyadi - Erwan Setiawan di Pilgub Jabar berdasarkan quick Selengkapnya..
BAKESBANGPOL Jawa Barat belum mendapatkan laporan adanya kisruh terkait jalannya pemungutan suara pilkada serentak Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
JUBIR pasangan Ridho, Ahmad Faisyal menekankan pentingnya seluruh elemen pendukung untuk menjaga dan mengawal suara TPS hingga proses rekapitulasi resmi.
KETUA DPP PSI Furqan AMC mengapresiasi sekaligus mendukung Wapres yang meminta Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah untuk menghapus sistem zonasi dalam PPDB