free hit counter code Dituding Kriminalisasi Kasus Korupsi Gubernur Papua, KPK: Kami Punya Dua Alat Bukti - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Dituding Kriminalisasi Kasus Korupsi Gubernur Papua, KPK: Kami Punya Dua Alat Bukti
    (Foto: Ist) Lukas Enembe, Gubernur Papua

    Dituding Kriminalisasi Kasus Korupsi Gubernur Papua, KPK: Kami Punya Dua Alat Bukti

    • Senin, 19 September 2022 | 13:01:00 WIB
    • 0 Komentar

    Bandung, Juaranews - Stefanus Roy Rening, menuding KPK melakukan kriminalisasi terhadap kliennya. Kuasa Hukum Gubernur Papua, Lukas Enembe itu menengarai KPK kesulitan dalam membuktikan unsur tindak pidana korupsi yang dilakukan Lukas.

     

    “KPK sepertinya mengalami kesulitan untuk membuktikan bahwa adanya unsur kerugian negara,” kata Stefanus kepada wartawan, Senin (19/9/2022).

    Menurutnya, kesulitan yang dihadapi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu dikarenakan pengelolaan keuangan negara Peprov Papua selama masa kepemimpinan Lukas Enembe, oleh auditor BPK dinyatakan WTP (Wajar Tanpa Pengecualian).

    “Artinya penyidik KPK mengalami kesulitan untuk membuktikan adanya unsur kerugian negara dalam pelaksanaan proyek APBD tahun 2013 sampai dengan 2021," jelas Stefanus.

    Komisi anti rasuah itu, sebagaimana dikatakan Stefanus terkesan mencari-cari alasan untuk menjerat pasal pidana korupsi kepada Lukas Enembe. Dirinya menuding adanya usaha kriminalisasi yang terlihat dari upaya sistematis dan terstruktur.

    "KPK dalam rangka kriminalisasi atau pembunuhan karakter Gubernur Papua. KPK terkesan mencari-cari pasal-pasal pidana korupsi yang lebih mudah untuk menangkap dan menahan Gubenur LE untuk mencapai tujuan politik untuk menguasai pemerintahan di provinsi Papua. Hal tersebut dapat dilihat ada upaya sistimatis dan terstruktur melakukan kriminalisasi terhadap Gubernur Papua," paparnya.

    KPK Bantah Lakukan Kriminalisasi Pada Enembe
    Menanggapi tudingan yang dilontarkan oleh pengacara Tersangka Korupsi Proyek APBD Provinsi Papua itu, KPK melalui Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, membantah tuduhan tersebut. Ali Fikri menyebutkan bahwa KPK memiliki dua alat bukti yang dipergunakan untuk menjerat Lukas.

    "Benar, KPK tengah melakukan kegiatan penyidikan di wilayah Provinsi Papua,” kata Fikri kepada wartawan, Senin (19/9/2022). Kami memastikan, lanjut Ali, bahwa setiap perkara yang naik ke tahap penyidikan, KPK telah memiliki minimal dua alat bukti yang cukup.

    "Alat bukti dimaksud bisa diperoleh dari keterangan saksi, ahli, terdakwa, surat, ataupun petunjuk lainnya sesuai ketentuan hukum acara pidana," terang Ali.

    Selain itu, Ali pun menegaskan jika KPK tidak memiliki kepentingan lain dalam pusaran kasus tersebut. KPK murni menegakkan hukum sebagai tindak lanjut laporan masyarakat.[]

    Aep

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Bey Machmudin Dilantik Sebagai Deputi di Setneg
    Alumni Cipayung Plus Siap Awasi Rekapitulasi Suara
    LENGKAP, Ini Hasil Quick Count Pilkada di Jabar
    Dedi Mulyadi Dihadiahi Jersey Persib Oleh Bos Umuh
    Jabar Antisipasi Potensi Bencana saat Libur Nataru

    Editorial



      sponsored links