free hit counter code Penyaluran Dana Korban Gempa Selesai Akhir 2023 - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Penyaluran Dana Korban Gempa Selesai Akhir 2023

    Penyaluran Dana Korban Gempa Selesai Akhir 2023

    a

    JuaraNews, Bandung - Pemerintah mulai 8 Desember 2022 lalu telah menyalurkan dana stimulan perbaikan rumah bagi korban gempa Cianjur yang terjadi beberapa waktu lalu. 

     

    Bantuan stimulan yang diberikan kepada masyarakat terdampak gempa Cianjur bervariasi, untuk bangunan rusak ringan sebesar Rp15 juta, rusak sedang Rp30 juta dan rusak berat Rp60 juta.

     

    Menurut  Analis Kebencanaan Ahli Muda BPBD Jabar Adwin Singarimbun, berdasarakan data total sasaran penerima dana stimulan ini baik yang kategori rusak ringan, sedang dan berat sebanyak 64.901 KK yang tersebar di sejumah kecamatan. 

     

    Untuk tahap pertama proses pembangunan sudah mencapai 94,8 persen, tahan kedua 92,6 persen. "Tahap ketiga kita baru mulai berdasarkan kondisi tanggal 9 April 2023,” ujar Adwin Singarimbun saat dihubungi, Senin (18/4/2023).

     

    Menurut Adwin, pencairan dana stimulan dilakukan melalui Bank Mandiri Jabar sebagai perbankan yang ditunjuk Pemerintah. 

     

    "BPBD Provinsi hanya mendampingi kegiatan-kegiatan penanganan kebencanaan selama status darurat sampai masa transisi,” kata Adwin. 

     

    Adwin memaparkan bahwa  bangunan terdampak gempa Cianjur yang mendapatkan bantuan dana stimulan melalui beberapa proses dan syarat serta aturan yang berhak mendapatkan bantuan tersebut.

     

    Filtering sesuai dengan aturan yang ada di petunjuk teknis, di antaranya keluarga  yang kehilangan rumah dan atau rusak akibat bencana, baik rusak berat, sedang, dan rusak ringan. 

     

    Kemudian mempunyai bukti kepemilikan rumah yang sah dan atau bertempat tinggal di lokasi terdampak bencana sesuai dengan identitas kependudukan. 

     

    Adwin menegaskan bahwa dana stimulan dari pemerintah ini tidak boleh dipergunakan untuk keperluan lainnya. Dana stimulan ini hanya untuk perbaikan bangunan yang rusak sesuai aturan.

     

    “Dana stimulan ini tidak boleh dipakai korban untuk keperluan di luar perbaikan rumah. Dan dana stimulan disalurkan secara serentak. Jadi tidak ada yang didahulukan atau melihat prioritas yang rusak,” tegasnya.

     

    Tapi dalam pencairan dari bank tetap melihat dinamika lapangan terutama kendala administrasi seperti data kependudukan, serta pembuatan rekening dan buku tabungan. 

     

    Untuk penyaluran dana stimulan perbaikan rumah bagi korban gempa Cianjur ini akan dilakukan sebanyak empat tahap, sebelum tahun 2023 berakhir.

     

    “Kita targetkan, mudah-mudahan penyaluran dana stimulan ini selesai tahun ini,” pungkasnya.(*)

    bas

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    6 Petugas TPS Meninggal di Pilkada Serentak Jabar
    2 Faktor Ini Kunci Dedi-Erwan Unggul di Pilgub
    Kesbangpol Belum Terima Aduan Adanya Kisruh
    Partai Buruh Buktikan Raih Suara Paslon Pilkada
    Pasangan Ridho Sebut Kemenangan tak Bisa Dibegal

    Editorial



      sponsored links